Bawaslu dan CIMD Inggris Bahas Penanganan Disinformasi Digital dalam Pemilu
humas | Rabu, Januari 21, 2026 - 19:04
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menerima delegasi CIMD Matthew Downing di Kantor Bawaslu, Rabu (21/1/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerima delegasi The Counter Information Manipulation Department (CIMD) Inggris untuk membahas penanganan disinformasi dan manipulasi informasi digital dalam pelaksanaan pemilu. Pertemuan ini menyoroti urgensi komunikasi yang tepat guna menangkal narasi negatif di ruang digital.
Bagja menjelaskan, pada Pemilu 2019, Indonesia memiliki karakteristik yang menarik dalam dunia digital, yang mana 60% dari populasi merupakan pengguna media sosial aktif. Hal ini menyebabkan dinamika tersendiri dalam media sosial Indonesia saat pemilu.
“Tantangan media digital dan sosial di seluruh tahapan pemilihan di Indonesia mencakup diskriminasi terkait kelayakan kandidat, ijazah palsu, catatan kriminal palsu, dan juga kampanye fitnah online terkoordinasi terhadap calon kandidat. Inilah tantangan kita,” katanya saat menjamu CIMD dari Inggris di Kantor Bawaslu, Rabu (21/1/2026).
Ia melanjutkan, pada Pemilu 2024, koordinasi lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (saat ini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) serta platform media sosial berhasil membatasi dampak disinformasi dibandingkan tahun 2019. Selain dengan lembaga terkait, Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan seluruh platform media sosial untuk membantu pengawasan disinformasi di media sosial.
Namun, Bawaslu mengakui adanya tantangan dalam hal kapasitas investigasi. Dari 355 konten yang diidentifikasi, penyebarannya sulit dihitung secara pasti karena keterbatasan teknologi pemantauan pada masa lalu.
“Kami terus mengembangkan mekanisme teknologi informasi untuk memantau media sosial. Tantangan terbesarnya adalah menjaga keseimbangan antara pemberantasan disinformasi dan perlindungan terhadap kebebasan berbicara serta kebebasan pers,” ungkap Bagja.
Selain isu konten, pertemuan ini juga menyinggung pengawasan dana kampanye ilegal. Bagja mengungkapkan Bawaslu melakukan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak aliran dana dari aktivitas ilegal, seperti penambangan liar, yang diduga masuk ke pendanaan politik. Meski telah teridentifikasi adanya potensi dana
Zerdinal