Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Kajian Hukum, Simulasikan Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Kajian Hukum, Simulasikan Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar rapat kajian hukum dengan tema “Simulasi Alur Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu” pada Selasa, 9 Februari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kegiatan tersebut sebagai kelanjutan pembahasan kajian hukum pada 27 Januari 2026.

Pelaksanaan kajian hukum tersebut turut dihadiri Apriliwanda selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanudin Alam serta Oddy Marsa JP selaku anggota, Bintarawan Kasubbag Administrasi, Hendi Pratama, Kassubag PPPS serta jajaran staf Sekretariat maupun mahasiswa PKL UIN Raden Intan Lampung.

Kajian hukum yang dilaksanakan Bawaslu Kota Bandar Lampung mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sebagai rujukan hukum dalam membahas materi yang di sampaikan.

Dalam kajian hukum lanjutan tersebut, kajian masuk pada praktek simulasi alur proses penanganan pelanggaran pemilu, dengan ilustrasi kasus yang sudah dibuat, dari contoh kasus tersebut masing masing kelompok (2 kelompok) dibagi dengan membuat contoh menggunakan form pelaporan. Masing – masing kelompok merupakan gabungan antara para staf sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung dan para Mahasiswa peraktek kerja lapangan (PKL) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, keterlibatan para Mahasiswa PKL sebagai bagian dari pembelajaran, untuk mengetahui dan memahami mengenai proses tersebut.

Pada kelompok 1 (Satu) , Membuat Formulir (Form A) hasil pengawasan kemudian menuangkannya ke dalam Formulir temuan (Form B-2), berdasarkan ilustrasi kasus yang diberikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pelanggaran, selanjutnya dari dugaan tersebut di tuangkan kedalam  formulir temuan (Form B.2), dengan memuat syarat formil maupun materil (Pasal 15 ayat 3 dan 4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Selanjutnya untuk Kelompok 2 (Dua) dengan ilustrasi kasus yang diberikan, membuat Formulir Laporan (Form B.1), tanda bukti penyampaian laporan  (Form B.3) Serta kajian awal (Form B.7). Dari kegiatan tersebut, dengan memperhatikan dan selanjutnya menuangkan hasil tersebut dalam formulir, selanjutnya perwakilan masing – masing kelompok mempersentasikan hasil yang telah dibuat.

Kegiatan kajian hukum mengenai simulasi alur proses penangan pelanggaran tersebut, merupakan bagian untuk mengulas kembali pemahaman seluruh jajaran yang ada di Bawaslu Kota Bandar Lampung, kegiatan berlangsung cukup interaktif, beberapa peserta maupun jajaran pimpinan yang hadir, ikut berdiskusi saling menanggapi dan memberikan pendapat serta masukan.

--

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berupaya memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai alur dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, simulasi dilakukan agar peserta dapat melihat secara langsung tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, proses kajian awal.

Rapat kajian hukum ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas internal serta peningkatan koordinasi dengan para pihak terkait. Dengan adanya simulasi yang komprehensif, diharapkan setiap unsur yang terlibat dalam pengawasan pemilu memiliki pemahaman yang sama, sehingga potensi kesalahan prosedur dapat diminimalisir.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zerdinal