Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMUKAN 1.303 APS!

Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pembaharuan (update) inventarisir Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam pengawasan rekapitulasi inventarisir alat peraga sosialisasi pemilu 2024 ini ditemukan sebanyak 1.303 alat peraga sosialisasi partai politik dan sebanyak 242 alat peraga sosialisasi calon anggota DPD yg tersebar di 20 Kecamatan Kota Bandar Lampung.

Rincian inventarisir alat peraga sosialisasi pemilu 2024 pada setiap Kecamatan juga diawasi datanya dan disusun dalam laporan alat peraga sosialisasi. Berdasarkan hasil evaluasi didapatkan data di tiap-tiap kecamatan terdapat alat peraga sosialisasi, yakni :

  1. APS Pemilu 2024 berupa billboard terbanyak terpasang di Kecamatan Teluk Betung Timur sebanyak 7 billboard.
  2. APS Pemilu 2024 berupa spanduk dan poster yang terpasang di pohon terbanyak di Kecamatan Teluk Betung Barat sebanyak 64.
  3. APS Pemilu 2024 yang terpasang di tiang listrik terbanyak terpasang di Kecamatan Tanjung Karang Timur sebanyak 68.
  4. APS Pemilu 2024 yang terpasang di tembok rumah, pagar rumah dll, terbanyak terpasang di Kecamatan Kedaton sebanyak 126.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung melalui surat nomor 185/PM.00.02/K.LA-14/09/2023 bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung untuk melakukan pembaharuan (update) inventarisir Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung. “Jadi kami instruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan inventarisir di wilayah Kecamatan masing-masing kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung yang nantinya ini sebagai bahan kami untuk disampaikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk ditertibkan” ujar Muhyi.

Selanjutnya Bawaslu Kota Bandar Lampung akan berkirim surat ke Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 yang terpasang di Kota Bandar Lampung tersebut terutama terhadap Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Tag
BERITA