Bawaslu Bandar Lampung : Data Pemilih Akurat, Kunci Pemilu Berintegritas
humas | Selasa, Januari 13, 2026 - 20:06
Bandar Lampung, Selasa (13/01) — Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda hadir dalam dialog publik yang di adakan TVRI Lampung, dengan tema “Menjaga Data, Menjaga Demokrasi, Bersama dengan Arie Oktara, selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung. Keduanya memaparkan peran dan sinergi kelembagaan dalam menjaga kualitas pemutakhiran data pemilih, pencegahan pelanggaran, serta penguatan pengawasan partisipatif.
Dipandu oleh Anggie Rachmat, diskusi menyoroti tantangan pengelolaan data di era digital, mulai dari validasi, pemutakhiran berkelanjutan, hingga keamanan data.
Dalam kesempatan tersebut Ari Oktara menyampaikan, Ketua Ari Oktara menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Bandar Lampung berada dalam masa pra-tahapan Pemilu. Masa ini sering kali dipersepsikan sebagai masa jeda, padahal pada kenyataannya KPU tetap menjalankan sejumlah tugas penting sesuai amanat undang-undang sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu berikutnya.
Pada periode non tahapan ini, KPU memfokuskan pekerjaan pada dua agenda utama, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PKPU No. 1 Tahun 2025) dan pemutakhiran data partai politik, proses PDPB ini diawali dengan pengolahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir 2024 , kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil, selanjutnya data tersebut diterima secara berjenjang hingga ke KPU Kota Bandar Lampung selanjutnya disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Ari Oktara menjelaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan dapat berubah setiap waktu, Seluruh proses PDPB dilaksanakan dengan pengawasan melekat dari Bawaslu Kota Bandar Lampung serta melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, dan instansi lainnya. Hasil pemutakhiran kemudian ditetapkan melalui rapat pleno yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan.
KPU juga melakukan pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mekanisme pleno setiap enam bulan sekali, data yang diperbarui meliputi kepengurusan, keanggotaan, komposisi kepengurusan, serta pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, Sosiliasi KPU, khususnya bagi pemilih pemula. Mengingat komposisi pemilih di Kota Bandar Lampung didominasi oleh pemilih muda 57 sampai dengan 59 persen total pemilih, maka strategi yang digunakan tidak secara konvesional melainkan dengan memanfaatkan teknologi ataupun media sosial kedepannya.
Selanjutnya Apriliwanda menyampaikan pandangannya, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu hal krusial dalam penyelenggaraan Pemilu, pertama dalam memastikan akurasi data pemilih, agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.
Selain itu menambah keyakinan Masyarakat khususnya terhadap proses dan hasil Pemilu. Data pemilih yang akurat dan berkesinambungan merupakan “roh” dari Pemilu itu sendiri. Ketika data dikelola dengan baik, maka kepercayaan Masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU akan semakin kuat terakhir menjaga integritas Pemilu dan keadilan demokrasi agar pemilu berjalan dengan baik, jujur dan adil khususnya di Kota Bandar Lampung
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan peraturan pertama yang diterbitkan Bawaslu pada tahun 2025 dan secara khusus mengatur pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pelaksanan, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU, termasuk dalam kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas (Coktas). Bawaslu melakukan pengawasan melekat (waskat) untuk memastikan bahwa proses verifikasi benar-benar seseui dengan kondisi di lapangan, sehingga data pemilih dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Bandar Lampung juga melakukan uji petik pengawasan terhadap data pemilih yang bersumber dari data terakhir pada Pilkada 2024. Uji petik dilakukan dengan metode sampling terhadap data pemilih yang terindikasi mengalami perubahan, seperti pemilih pindah masuk maupun pemilih baru. Sebagai contoh, pada pembaruan data terakhir di bulan Desember, terdapat 780 pemilih yang terdata sebagai pindah masuk atau pemilih baru. Dari jumlah tersebut, dilakukan uji petik terhadap 78 orang sebagai sampel untuk memastikan kebenaran data di lapangan. Hasil uji petik tersebut disampaikan kepada KPU Kota Bandar Lampung , saat pleno PDPB pertriwulan. Sejak Agustus hingga November, Bawaslu secara konsisten melakukan uji petik serta coklit terbatas bersama KPU sebagai bagian dari pengawasan melekat, salah satu fokus utama pengawasan pada periode tersebut juga adalah kategori orang meninggal dunia. Hal ini pun penting karena berkaitan langsung dengan hak pilih warga di Kota Bandar Lampung.
terkait pemutakhiran data pemilih adalah tentang perubahan wilayah administratif, seperti kecamatan pahoman diganti menjadi kelurahan pahoman (yang sebelumnya masuk kecamatan Teluk Betung Utara), selanjutnya setelah pemekaran wilayah, kelurahan pahoman masuk di kecamatan enggal, sehingga masalah yang terjadi dalam proses pendataannya terdapat KTP warga keluruahan pahoman yang belum update data KTP nya, sehingga pada saat pencocokan dan penelitian (Coklit),menyulitkan petugas pantarlih untuk menginput data, masuk ke data pemilih di kecamatan Enggal, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa ketidak akuratan data pemilih dapat berdampak serius, termasuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di Kota Bandar Lampung, PSU sempat terjadi di beberapa lokasi akibat persoalan administratif data pemilih dan penempatan TPS yang tidak sesuai domisili administrasi pemilih. Kondisi ini tidak hanya membebani KPU dan Bawaslu, tetapi juga melibatkan aparat keamanan serta seluruh unsur penyelenggara.
Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dipandang sebagai pintu masuk utama dalam mencegah persoalan kepemiluan di masa mendatang. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sinkron antara kondisi faktual dan administrasi akan menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang adil, tertib, dan berintegritas.
Perbedaan antara masa tahapan dan masa non-tahapan Pemilu terletak pada pola kerja penyelenggara. Pada masa tahapan, seluruh proses Pemilu telah berjalan secara resmi dan terstruktur, mulai dari pemutakhiran data pemilih, rekrutmen badan ad hoc, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Seluruh tahapan tersebut telah diatur secara jelas, baik dari sisi waktu maupun petunjuk teknis pelaksanaannya. Sementara itu, pada masa non-tahapan, penyelenggara Pemilu tetap bekerja untuk mempersiapkan Pemilu ke depan dengan berbagi inisiasi
Dalam hal sosiliasi Bawaslu Kota Bandar Lampung juga ini masih melaukan sosililasi khususnya siswa SMP kelas akhir dan SMA, kegiatan sosialisasi sebanyak satu hingga dua sekolah setiap bulan tentang pengawasan partisipatif.
Selain itu, saat masa non-tahapan, perhatian juga dilakukan pada pemutakhiran data partai politik. Bawaslu bersama KPU terus mengingatkan partai politik agar melakukan pembaruan data melalui sistem informasi partai politik. Pembaruan data ini sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik masing-masing, karena hanya partai politik yang memiliki akun untuk memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan.
Sebagai bentuk pengawasan dan pengingat, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada 18 partai politik agar segera melakukan pemutakhiran data, baik bagi partai yang telah melaksanakan musyawarah daerah maupun yang belum. Hingga batas waktu terakhir, baru sekitar 40 persen partai politik yang telah melakukan pembaruan data, di antaranya PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Demokrat, dan PSI.
Menurut Apriliwanda, masa non tahapan justru dinilai lebih menantang dibandingkan masa tahapan. Jika pada masa tahapan seluruh pekerjaan telah diatur secara rinci dan terjadwal, maka pada masa non-tahapan Bawaslu dituntut untuk tetap aktif melakukan kerja-kerja pengawasan, penguatan kelembagaan, dan konsolidasi tanpa terikat langsung pada jadwal tahapan Pemilu.
Untuk memperkuat kapasitas internal, Bawaslu Kota Bandar Lampung secara rutin melaksanakan kajian hukum mingguan setiap hari Selasa. Kajian tersebut membahas berbagai peraturan Bawaslu, mulai dari aspek keuangan, administrasi, kepartaian, hingga alur penanganan pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan pemahaman dan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Tantangan utama pada masa non-tahapan Pemilu salah satunya berkaitan dengan efisiensi kerja. Saat ini, penyelenggara dihadapkan pada kebijakan pengaturan kerja seperti Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan. Meskipun demikian, pengaturan tersebut tidak mengurangi komitmen dan kinerja pengawasan yang tetap harus berjalan secara optimal.
Secara kelembagaan, tantangan berikutnya adalah bagaimana Bawaslu dapat terus membangun dan memperkuat sinergi dengan berbagai elemen eksternal dalam menjalankan fungsi pengawasan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu. Pengawasan Pemilu tidak dapat dilaksanakan secara eksklusif oleh penyelenggara semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak.
Harapan ke depan, khususnya dari sisi penyelenggara Pemilu, adalah agar seluruh elemen dapat terlibat dan bersinergi secara aktif. Pemilu bukan semata-mata tugas KPU dan Bawaslu, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan demokrasi khususnya di Kota Bandar Lampung.
Zerdinal