Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati Dalami Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Bersama Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung
humas | Senin, Juni 8, 2026 - 13:40
Bandar Lampung, Senin (08/06) - Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati dalam rangka kegiatan penelitian dan pengumpulan data untuk kajian hukum tata negara dan kepemiluan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut diisi dengan sesi wawancara mendalam bersama Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, mengenai perkembangan hukum kepemiluan pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam memperkaya pemahaman akademik mengenai dinamika hukum konstitusi, sistem demokrasi, serta penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Melalui wawancara tersebut, para mahasiswa memperoleh kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan penyelenggara pemilu mengenai berbagai aspek yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan menjadi perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penyelenggara pemilu.
Dalam suasana diskusi yang interaktif dan ilmiah, mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pembahasan mencakup latar belakang perubahan konsep pemilu serentak, alasan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, hingga implikasi putusan tersebut terhadap sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu instrumen penting dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia. Menurutnya, setiap putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada aspek normatif peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan pengaruh terhadap desain sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi. Oleh karena itu, setiap putusan yang dihasilkan perlu dipahami secara komprehensif, baik dari sisi hukum, demokrasi, maupun implementasinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Apriliwanda.
Lebih lanjut, Apriliwanda menjelaskan bahwa kajian terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 penting dilakukan untuk melihat bagaimana konstitusi ditafsirkan dalam menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks. Ia menekankan bahwa perubahan desain pemilu harus tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selama sesi wawancara, mahasiswa juga menyoroti keterkaitan putusan tersebut dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum. Berbagai pertanyaan diajukan terkait kesesuaian putusan dengan prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta bagaimana putusan tersebut dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemilu dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Apriliwanda menjelaskan bahwa dalam perspektif kepemiluan, setiap perubahan regulasi maupun desain sistem pemilu harus mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara. Selain itu, perubahan tersebut juga harus memberikan ruang bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan demokrasi.
Diskusi juga berkembang pada pembahasan mengenai potensi dampak putusan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Mahasiswa menggali pandangan mengenai kemungkinan perubahan pola partisipasi pemilih, tata kelola pemilu, serta hubungan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah apabila konsep yang diatur dalam putusan tersebut diterapkan secara penuh pada pemilu mendatang.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kepentingan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan putusan peradilan yang berkaitan dengan kepemiluan. Oleh karena itu, menurut Apriliwanda, kajian akademik yang dilakukan mahasiswa menjadi bagian penting dalam membangun budaya demokrasi yang berbasis pengetahuan dan pemahaman hukum yang kuat.
“Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa untuk berdiskusi dan melakukan penelitian di Bawaslu. Dunia akademik memiliki peran penting dalam menghasilkan kajian-kajian yang dapat memperkaya pemahaman publik terhadap sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia,” tambahnya.
Selain membahas aspek teoritis dan konstitusional, mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi, termasuk pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dan upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Penjelasan tersebut memberikan perspektif praktis yang melengkapi kajian akademik yang tengah dilakukan oleh para mahasiswa.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi secara mendalam terkait isu-isu kepemiluan yang sedang berkembang, sekaligus memahami bagaimana penyelenggara pemilu memandang berbagai perubahan yang terjadi dalam sistem hukum dan demokrasi Indonesia.
Melalui kegiatan wawancara ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Bawaslu Kota Bandar Lampung dan kalangan akademisi dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum tata negara, demokrasi, dan kepemiluan. Sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi dinilai penting untuk menciptakan generasi muda yang memiliki kesadaran demokrasi, pemahaman hukum yang baik, serta kepedulian terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Zerdinal