Bawaslu Bandar Lampung Gelar Konsolidasi Demokrasi, Dorong Alumni P2P 2026 Jadi Penggerak Pengawasan Partisipatif
humas | Rabu, Oktober 21, 2026 - 12:09
Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Rabu (21/10). Kegiatan ini menjadi wadah penguatan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi, khususnya bagi alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin), serta Muhamad Muhyi selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Drs. Mohammad Evan Zuhri, beserta jajaran staf sekretariat.
Peserta kegiatan terdiri atas alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif dan beberapa unsur dari kalangan mahasiswa yang ikut terundang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Oddy Marsa yang menyoroti dinamika regulasi kepemiluan, termasuk wacana revisi Undang-Undang Pemilu dan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Menurutnya, dinamika tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan masa depan sistem demokrasi dan penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Selanjutnya, Muhamad Muhyi dalam sambutannya menekankan pentingnya peran alumni P2P agar tidak hanya berhenti pada tahap pelatihan dan pembentukan kapasitas, tetapi juga mampu bergerak aktif di tengah masyarakat.
Ia berharap alumni P2P Tahun 2026 dapat menjadi penggerak pengawasan partisipatif dengan mengajak mahasiswa, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), dan masyarakat luas untuk turut mengawasi proses demokrasi.
Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting karena pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat yang memiliki hak dan kepedulian terhadap kualitas demokrasi.
Memasuki sesi pemaparan materi, Oddy Marsa menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Kehadiran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki peran strategis dalam mencegah dan menindak pelanggaran serta kecurangan agar proses pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan kepemiluan sebagai bekal bagi peserta, khususnya alumni P2P, untuk mengenali potensi pelanggaran dan berkontribusi dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Muhamad Muhyi memaparkan materi mengenai dinamika terkini penegakan hukum pemilu tahun 2026. Ia menguraikan sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari wacana revisi Undang-Undang Pemilu, praktik politik uang berbasis digital, harmonisasi ketentuan pidana pemilu dengan KUHP Nasional, hingga efektivitas koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kelemahan dalam norma dan sistem penegakan hukum. Pembenahan tersebut mencakup kejelasan rumusan larangan dan unsur pelanggaran, efektivitas kewenangan serta pelaksanaan putusan Bawaslu, kepastian prosedur dan tenggat waktu penanganan perkara, harmonisasi hukum pidana nasional, serta penyesuaian regulasi terhadap perkembangan teknologi digital.
Muhyi juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan elektoral. Oleh karena itu, proses penegakan hukum perlu menjunjung tinggi prinsip imparsialitas, proporsionalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak.
Dalam menghadapi Pemilu 2029, ia turut menyampaikan sejumlah strategi penguatan penegakan hukum, meliputi reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, pencegahan berbasis risiko, adaptasi teknologi, dan penguatan pengawasan partisipatif.
Reformasi regulasi diperlukan untuk memperjelas norma, kewenangan, dan prosedur. Penguatan kelembagaan dilakukan melalui peningkatan kompetensi personel serta koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Sementara itu, pencegahan berbasis risiko diarahkan pada pemetaan kerawanan berdasarkan data dan hasil evaluasi pengawasan sebelumnya.
Di sisi lain, adaptasi teknologi menjadi kebutuhan untuk memperkuat pengawasan digital, verifikasi bukti elektronik, dan kemampuan analisis informasi. Seluruh upaya tersebut perlu didukung peningkatan literasi hukum dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung secara khusus mendorong peserta P2P Tahun 2026 untuk mengambil peran nyata sebagai pengawas partisipatif di tengah masyarakat. Alumni P2P diharapkan tidak hanya memahami konsep dan regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuan tersebut melalui edukasi, pencegahan, pengawasan, serta penyampaian informasi awal mengenai dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Alumni P2P diharapkan menjadi jembatan antara Bawaslu dan masyarakat, terutama dalam membangun kesadaran bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Dengan bekal pengetahuan, keberanian, dan integritas, para alumni diharapkan mampu mengajak lingkungan kampus, organisasi kepemudaan, dan komunitas masyarakat untuk lebih peduli terhadap proses demokrasi.
Konsolidasi ini menjadi momentum untuk memperkuat jejaring pengawasan partisipatif sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya ditentukan oleh kapasitas kelembagaan, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab.
Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap alumni P2P Tahun 2026 dapat terus bergerak, berkolaborasi, dan berkontribusi dalam menjaga demokrasi yang berintegritas, sehingga semangat pengawasan partisipatif tetap tumbuh dan berkelanjutan menuju Pemilu 2029.
Zerdinal