Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Lakukan Pengawasan Kunjungan dan Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Bandar Lampung, Rabu (21/10) - Bawaslu Kota Bandar Lampung terus mengawal dan memastikan setiap tahapan pemilu maupun pemutakhiran data partai politik berjalan transparan serta sesuai aturan. Hal ini dibuktikan melalui jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung yang turun langsung melakukan pengawasan dalam kegiatan kunjungan dan koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan.

Bandar Lampung, Rabu (21/10) - Bawaslu Kota Bandar Lampung terus mengawal dan memastikan setiap tahapan pemilu maupun pemutakhiran data partai politik berjalan transparan serta sesuai aturan. Hal ini dibuktikan melalui jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung yang turun langsung melakukan pengawasan dalam kegiatan kunjungan dan koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan.

‎Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tingkat Kota Bandar Lampung serta turut di hadiri jajaran pengurus maupun anggota partai PPP. 

‎Hadir secara langsung dalam agenda jajaran pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung, yakni Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Juwita dan Hasanudin Alam, Kasubbag Administrasi, Bintarawan, Kasubbag PPPS, Hendi Pratama serta jajaran staf pendamping. Kehadiran Bawaslu ini menegaskan komitmen lembaga pengawas dalam mengawal akurasi data partai politik di wilayah Kota Bandar Lampung.

‎Kegiatan silaturahmi sekaligus koordinasi teknis ini diselenggarakan oleh KPU Kota Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Arie Oktara. Langkah koordinasi ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

‎Fokus utama dari kegiatan ini adalah menyelaraskan dan memverifikasi kesesuaian data yang telah diunggah oleh pihak partai politik ke dalam aplikasi Sipol. Pemutakhiran data ini mencakup berbagai elemen penting, seperti perbaikan atau perubahan struktur kepengurusan, keanggotaan partai, alamat serta status domisili kantor, hingga pemenuhan dokumen pendukung lainnya. Proses pencatatan dan pembaruan data ini dilakukan pada Tahapan 2 (dua) dalam kurun waktu Semester II (Juli – Desember).

‎Dalam kesempatan tersebut, KPU dan Bawaslu mengimbau serta berkoordinasi langsung dengan Pengurus DPC PPP Kota Bandar Lampung, agar dapat bekerja sama secara aktif dan terus membangun kordinasi antara penyelenggara, pengawas, dan pengurus partai politik agar proses penginputan dan pemutakhiran data berkelanjutan dapat berjalan lancar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

‎Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawslu) Nomor 5 Tahun 2022 yang dimana telah di ubah menjadi Perbawaslu nomor 2 Tahun 2024, serta surat Edaran Bawaslu Nomor 41 tahun 2025.

‎Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung memastikan seluruh alur dan mekanisme koordinasi pemutakhiran data Sipol berkelanjutan terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya tertib administrasi tata kelola kelembagaan partai politik.

-
-

Zerdinal