Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Konsolidasi Demokrasi, Perkuat Penegakan Hukum Pemilu dan Pengawasan Partisipatif

Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Rabu (21/10). Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan penguatan pemahaman mengenai dinamika penegakan hukum pemilu serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.

Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Rabu (21/10). Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan penguatan pemahaman mengenai dinamika penegakan hukum pemilu serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta Oddy Marsa selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin). Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Drs. Mohammad Evan Zuhri, beserta jajaran staf sekretariat.

Peserta kegiatan terdiri atas alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) serta mahasiswa dari Universitas Tulang Bawang Lampung, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, dan Universitas Lampung.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Oddy Marsa yang menyoroti dinamika regulasi kepemiluan, termasuk wacana revisi Undang-Undang Pemilu dan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Menurutnya, dinamika tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai arah demokrasi dan penguatan sistem pengawasan pemilu di Indonesia.

Selanjutnya, Muhamad Muhyi dalam sambutannya menekankan bahwa alumni P2P diharapkan tidak hanya terlatih dan memiliki pemahaman mengenai pengawasan pemilu, tetapi juga mampu berperan aktif di tengah masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan alumni P2P, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP) sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Pengawasan pemilu, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama karena masyarakat memiliki hak untuk turut mengawasi jalannya proses demokrasi.

Penegakan Hukum sebagai Pilar Demokrasi

Memasuki sesi pemaparan materi, Oddy Marsa menjelaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki peran strategis dalam mencegah dan menindak pelanggaran maupun kecurangan, sehingga hak-hak politik masyarakat dapat terlindungi dan proses demokrasi berjalan secara berintegritas.

Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti pentingnya landasan konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur prinsip-prinsip dasar pemilu di Indonesia.

Dinamika Terkini Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2026

Sementara itu, Muhamad Muhyi memaparkan materi mengenai dinamika terkini penegakan hukum pemilu tahun 2026. Ia menjelaskan sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu, perkembangan politik uang digital, harmonisasi hukum pidana, hingga efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai kelemahan norma dan sistem penegakan hukum yang selama ini diterapkan. Pembenahan diperlukan agar rumusan larangan dan unsur pelanggaran semakin jelas, kewenangan serta pelaksanaan putusan Bawaslu lebih efektif, dan prosedur serta tenggat waktu penanganan perkara memberikan kepastian hukum.

Selain itu, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan, khususnya terkait praktik politik uang digital, penelusuran transaksi, serta pembuktian melalui bukti elektronik. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kapasitas pengawas pemilu agar mampu beradaptasi dengan pola pelanggaran yang semakin kompleks.

Muhyi juga menekankan pentingnya harmonisasi ketentuan pidana pemilu dengan perkembangan hukum pidana nasional, serta penguatan koordinasi dan mekanisme penanganan perkara melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Strategi Penguatan Penegakan Hukum Menuju Pemilu 2029

Lebih lanjut, Muhamad Muhyi menyampaikan bahwa penegakan hukum pemilu harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan elektoral. Penegakan hukum yang berintegritas perlu berlandaskan prinsip imparsialitas, proporsionalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ia turut memaparkan sejumlah strategi penguatan penegakan hukum menuju Pemilu 2029, meliputi reformasi regulasi melalui evaluasi norma dan penyelarasan ketentuan pidana; penguatan kelembagaan melalui peningkatan kompetensi personel dan koordinasi antarlembaga; serta pencegahan berbasis risiko dengan memprioritaskan potensi kerawanan berdasarkan data dan hasil evaluasi pengawasan sebelumnya.

Strategi lainnya adalah adaptasi teknologi melalui penguatan pengawasan digital, verifikasi bukti elektronik, dan peningkatan kapasitas analisis informasi. Di samping itu, pengawasan partisipatif perlu terus dikembangkan melalui peningkatan literasi hukum dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal integritas demokrasi.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap alumni P2P, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat dapat semakin memahami pentingnya pengawasan pemilu serta berperan aktif dalam mencegah pelanggaran.

Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat sinergi antara Bawaslu dan masyarakat dalam membangun budaya demokrasi yang partisipatif, berintegritas, dan berlandaskan hukum, sebagai bagian dari persiapan menghadapi tantangan kepemiluan pada masa mendatang.

 

.

Zerdinal