Bawaslu Kota Bandar Lampung Sosialisasikan Ketentuan dan Syarat Calon Kepala Daerah Melalui "BawasluPedia"
humas | Rabu, Oktober 28, 2026 - 10:55
BANDAR LAMPUNG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melalui akun media sosial resminya kembali mengedukasi masyarakat mengenai kepemiluan lewat program edukasi "BawasluPedia". Kali ini, topik yang diangkat adalah penjelasan mendalam mengenai apa itu Pasangan Calon (Paslon) serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos dalam kontestasi pemilihan.
Dalam unggahan tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa Pasangan Calon merupakan dua orang yang maju secara berpasangan untuk menduduki jabatan eksekutif tertentu melalui proses pemilihan umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Secara garis besar, terdapat beberapa jalur dan ketentuan administratif agar seseorang dapat sah menjadi pasangan calon, di antaranya, jalur Partai Politik (Parpol). Pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan jumlah kursi atau perolehan suara minimum di legislatif, jalur Perseorangan (Independen). Khusus untuk Pilkada, pasangan calon dapat maju dengan mengumpulkan syarat dukungan berupa KTP dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (ketentuan ini tidak berlaku untuk Pemilihan Presiden), memenuhi Syarat Administratif, meliputi pemenuhan batas usia minimal, latar belakang pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana tertentu.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan serta mekanisme kepemiluan secara transparan, sehingga tercipta pengawasan partisipatif yang aktif dari seluruh warga dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah.
Zerdinal