Bawaslu Lampung Perkuat Tata Kelola Dan Publikasi Produk Hukum Melalui JDIH
humas | Kamis, Oktober 29, 2026 - 18:46
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Penguatan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dan Publikasi Produk Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), mulai dari penataan dan pemutakhiran dokumen, verifikasi produk hukum, hingga penguatan publikasi informasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengatakan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi, sistematis, serta mudah diakses.
“JDIH menjadi sarana penting untuk menyediakan produk dan informasi hukum yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengelolaannya harus terus dioptimalkan melalui peningkatan kualitas dokumen, penataan dan pemutakhiran data, serta verifikasi produk hukum yang telah diunggah,” kata Achmad Sutiono.
Menurutnya, penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan setiap dokumen hukum yang tersedia memenuhi aspek kelengkapan, kesesuaian, dan keakuratan informasi.
Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap aspek yuridis, regulasi, dan standar pengelolaan JDIH, sekaligus memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menekankan bahwa masa non-tahapan harus dimanfaatkan untuk terus meningkatkan kapasitas dan menunjukkan kinerja kelembagaan.
“Di masa non-tahapan bukan berarti semangat menjadi turun. Justru pada masa ini kinerja lembaga tetap dinilai, termasuk bagaimana Bawaslu menunjukkan keberadaan dan aktivitas kelembagaannya kepada masyarakat,” ujar Suheri.
Suheri meminta jajaran pengelola JDIH tetap aktif melakukan pemutakhiran berbagai produk hukum. Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan Bawaslu perlu terdokumentasi dan dipublikasikan secara baik agar dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat.
“Jadikan JDIH sebagai etalase hukum dan etalase produk hukum Bawaslu. Jangan sampai banyak kegiatan dan produk hukum yang telah dihasilkan, tetapi tidak ditampilkan. JDIH harus aktif dan dikelola dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi pengelola JDIH dengan fungsi kehumasan serta data dan informasi. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengelolaan substansi hukum berjalan beriringan dengan publikasi serta pengelolaan data dan informasi.
“Pengelolaan JDIH harus berkolaborasi dengan Humas dan Datin. Dalam publikasi ada peran Humas, sedangkan Datin berkaitan dengan data dan informasi. Jadi, pengelolaan JDIH tidak dapat berjalan sendiri dan perlu saling mendukung,” jelas Suheri.
Dalam penguatan tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi produk hukum yang telah maupun belum diverifikasi, bimbingan teknis penyusunan abstrak putusan, serta berbagai tantangan dalam pengelolaan JDIH. Tantangan tersebut antara lain konsistensi pemutakhiran dokumen, keseragaman standar metadata, ketepatan klasifikasi dokumen, dan keberlanjutan koordinasi antarpengelola.
Kegiatan menghadirkan Ketua Tim Dokumentasi Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Ucu Saepurridwan yang memberikan penguatan mengenai aspek yuridis pengelolaan JDIH serta Ayatullah dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI yang memberikan penguatan aspek teknis pengelolaan JDIH.
Suheri berharap penguatan tersebut dapat membuka kembali wawasan sekaligus meningkatkan kapasitas jajaran dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini diharapkan membawa kebermanfaatan bagi aktivitas kelembagaan sekaligus semakin memperkuat pelaksanaan tugas sebagai pengawas Pemilu di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung turut menekankan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, dokumentasi produk hukum tidak cukup hanya disimpan sebagai arsip kelembagaan, tetapi juga perlu ditata, diperbarui, dan dipublikasikan secara optimal agar dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan referensi hukum kepemiluan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH membutuhkan ketelitian, konsistensi, serta kerja sama antardivisi agar setiap produk hukum yang dipublikasikan memiliki informasi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Dengan pengelolaan yang baik, JDIH dapat menjadi sarana untuk memperkuat transparansi, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi kepemiluan, sekaligus menunjukkan kinerja kelembagaan Bawaslu.
Kegiatan diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, serta jajaran staf yang membidangi hukum dan pengelolaan JDIH se-Provinsi Lampung.
Zerdinal