Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan konten edukasi publik melalui kanal "BawasluPedia". Kali ini, Bawaslu memaparkan informasi mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta tugas dan peran penting Pengawas TPS dalam mengawal jalannya proses pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi dilaksanakannya proses pemungutan suara. Untuk memastikan proses tersebut berjalan secara transparan, jujur, dan adil, Bawaslu menempatkan 1 (satu) orang Pengawas TPS di setiap TPS.
Bawaslu Kota Bandar Lampung merinci lima fokus utama tugas Pengawas TPS meliputi:
- Persiapan pemungutan suara
- Pelaksanaan pemungutan suara
- Persiapan penghitungan suara
- Pelaksanaan penghitungan suara
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran Pengawas TPS sebagai benteng terdepan dalam menjaga integritas dan keabsahan suara rakyat di setiap TPS.