Lompat ke isi utama

Berita

ADAKAN SOSIALISASI PELAPORAN KEUANGAN, BAWASLU RI UNDANG SEKETARIAT BAWASLU SELURUH KABUPATEN/KOTA

ADAKAN SOSIALISASI PELAPORAN KEUANGAN, BAWASLU RI UNDANG SEKETARIAT BAWASLU SELURUH KABUPATEN/KOTA

Bandar Lampung-Senen(07/21), Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1452), Surat  Direktur  Jenderal Perbendaharaan  Kementerian  Keuangan Nomor  S-147/PB/2025 Hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025. Badan Pengawas Pemilihan Umum menyelenggarakan kegiatan Rapat Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Semester I Tahun 2025 pada hari Senin 21 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB s/d selesai via daring.

Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2025 disusun oleh seluruh unit akuntansi yang di lingkungan Bawaslu yang terdiri dari UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA. Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung membuat Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 tingkat UAKPA yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan disampaikan dengan jadwal batas penyampaian pada 22 Juli 2025 ke Bawaslu RI dan tanggal 25 Juli 2025 ke KPPN mitra kerja.

Dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung menugaskan Staf Penyusun Laporan Keuangan, Faradhika Nitasya dan Nisa Ulfitri, kegiatan via daring dimulai dengan rangkaian acara pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Koordinator Biro Keuangan dan BMN Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ibu Nerry Aryanti. Disampaikan dalam sambutannya bahwa Konsolidasi merupakan salah satu proses penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025, penggabungan Laporan Keuangan Keuangan Semester I Tahun 2025 dari seluruh Satker yang ada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akan menjadi Laporan Keuangan K/L (Kementerian/Lembaga) Semester I Tahun 2025. Ibu Nerry juga berharap rekan-rekan Satker dapat mengikuti materi dari narasumber sampai akhir, dan nantinya akan dilanjutkan dengan telaah Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 oleh Tim Inspektorat Wilayah dan Tim Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan materi “Penyusunan & Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I 2025” yang dipaparkan oleh Tim Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Ibu Muji Maha Asih. Pada pemaparannya, Ibu Muji menyampaikan poin-poin penting mengenai Ketentuan Umum Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian LKKL Semester I 2025, Ketentuan Penyusunan LK Terakhir/LK Likuidasi, Pengungkapan Penting dalam LK, dan Pedoman Peningkatan Kualitas LK. 

Ibu Muji juga berharap semua Satker bisa menyusun Laporan Keuangan Semester I 2025 sesuai dengan ketentuan dan disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Kemudian sesi selanjutnya yaitu pembagian breakout room per Koordinator Wilayah untuk dilakukan telaah Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 untuk menindaklanjuti atas apa yang telah disampaikan pemateri.

Kegiatan yang di adakan Bawaslu RI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Semester I Tahun 2025 yang Transparan, Akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Zerdinal