Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
humas | Rabu, Desember 24, 2025 - 21:37
Bandar Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung turut berpartisipasi hadirnya anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan efektivitas, ketertiban, serta keseragaman dalam pengelolaan dokumen hasil penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Agenda rapat secara khusus membahas tata cara pengelolaan, pengarsipan, dan pendokumentasian seluruh berkas penanganan pelanggaran, termasuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi maupun yang tidak diregistrasi. Seluruh peserta diwajibkan membawa dokumen penanganan pelanggaran dalam bentuk softcopy (PDF) sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi data.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan koordinasi dan penguatan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keseragaman tata kelola dokumen dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses pengawasan serta memudahkan penelusuran dokumen apabila diperlukan di kemudian hari.
Kehadiran Oddy Marsa dalam rapat koordinasi ini mencerminkan kesiapan dan keseriusan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam mendukung kebijakan dan arahan Bawaslu Provinsi Lampung, khususnya dalam hal penguatan pengelolaan dokumen hasil penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memiliki pemahaman yang sama terkait standar pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran, sehingga dapat mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Zerdinal