Bagja Minta Analis Kebijakan Bawaslu, Hasilkan Rekomendasi Berbasis Kajian
humas | Kamis, Oktober 22, 2026 - 17:45
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta analis kebijakan di lingkungan Bawaslu menghasilkan kajian dan rekomendasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan strategis, bukan hanya menjalankan pekerjaan administratif. Peran tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan kebijakan dan program Bawaslu menjawab persoalan pengawasan pemilu serta berkontribusi terhadap penguatan demokrasi.
“Pentingnya analis kebijakan adalah dia sebagai knowledge broker antara temuan lapangan, kerangka regulasi, dan keputusan strategis pimpinan,” ujar Bagja saat membuka Workshop Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Analis Kebijakan bagi ASN di Lingkungan Bawaslu secara daring, Kamis (22/10/2026).
Bagja menjelaskan, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Bawaslu meningkat dari 74,50 pada 2024 menjadi 80,09 pada 2025. Namun, peningkatan tersebut masih perlu diikuti perbaikan proses perumusan kebijakan. Evaluasi Bawaslu, kata dia, menemukan bahwa perumusan kebijakan masih cenderung bersifat top-down, sementara inisiatif dari bawah belum optimal. Sejumlah kebijakan juga belum didukung kajian dan dokumen formulasi yang memadai.
Menurut Bagja, analis kebijakan harus mampu menyusun policy brief yang memuat latar belakang persoalan, analisis, kesesuaian dengan regulasi, serta dampak dan proyeksi program terhadap penyelenggaraan demokrasi. Dokumen tersebut diperlukan agar rekomendasi yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menetapkan kebijakan.
“Jadi teman-teman membuat policy brief itu sebuah keharusan bagi seorang analis kebijakan,” katanya.
Kebutuhan itu semakin penting menjelang tahapan Pemilu 2029 yang, menurut arahan Bagja, akan dimulai pada pertengahan 2027. Bawaslu perlu menyiapkan kebijakan yang mampu menjawab perubahan persoalan teknis elektoral, perkembangan regulasi, serta tuntutan akuntabilitas publik terhadap pengawasan pemilu.
Bagja berharap workshop tersebut memperkuat kemampuan analis kebijakan dalam menghasilkan kajian yang berkualitas dan rekomendasi yang berdampak bagi kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa orientasi kerja analis kebijakan perlu bergeser dari sekadar menyusun laporan menjadi menghasilkan keputusan yang lebih baik bagi demokrasi.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai penguatan peran analis kebijakan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pengawasan pemilu. Menurutnya, kebijakan yang baik harus disusun berdasarkan data, hasil evaluasi, serta kondisi nyata yang dihadapi jajaran pengawas di lapangan agar setiap keputusan yang diambil tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Analis kebijakan memiliki peran penting dalam menjembatani temuan di lapangan dengan kebutuhan pengambilan keputusan pimpinan. Kajian yang disusun harus mampu mengidentifikasi persoalan secara mendalam, menganalisis alternatif penyelesaian, serta memberikan rekomendasi yang realistis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pengawasan pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan fungsi analis kebijakan perlu diiringi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, kemampuan mengolah dan menganalisis data, serta pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Kemampuan tersebut penting agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan organisasi.
Menurutnya, pengalaman jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota perlu menjadi salah satu sumber informasi dalam penyusunan kebijakan. Berbagai tantangan di lapangan, seperti pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, peningkatan literasi kepemiluan, serta perkembangan teknologi informasi, dapat menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika demokrasi.
Bawaslu Kota Bandar Lampung juga memandang bahwa penyusunan policy brief dan kajian berbasis bukti dapat membantu organisasi menentukan prioritas program, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta mengukur keberhasilan kebijakan secara lebih objektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara analis kebijakan, pimpinan, dan jajaran teknis perlu terus diperkuat agar proses perumusan kebijakan berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Menjelang Pemilu 2029, penguatan kapasitas analis kebijakan diharapkan dapat mendukung kesiapan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan tantangan pengawasan, dan meningkatnya tuntutan transparansi publik. Dengan kebijakan yang berbasis data dan kajian yang komprehensif, Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas pengawasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Zerdinal