Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Minta Piloting Manajemen Talenta di Jateng Tak Berhenti di Level Sosialisasi

Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni bersama peserta terbaik pada kegiatan Piloting Sosialisasi dan Pemutakhiran Data ASN dalam rangka Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Tengah di Semarang, Kamis, (22/10/2026)

Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni, mendorong agar pelaksanaan piloting Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bawaslu se-Jawa Tengah menghasilkan output konkret dan tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas. Ia optimistis program ini mampu menghasilkan basis data pegawai yang valid serta daftar kandidat pimpinan yang objektif.

“Saya berharap kegiatan piloting ini tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menghasilkan tindak lanjut nyata serta daftar kandidat yang terukur sesuai kebutuhan organisasi,” katanya dalam kegiatan Piloting Sosialisasi dan Pemutakhiran Data ASN dalam rangka Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Tengah di Semarang, Kamis (22/10/2026).

Untuk mencapai target tersebut, ia meminta seluruh ASN Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah bersikap aktif dalam memperbarui riwayat kinerja, pendidikan, serta sertifikasi kompetensi pada sistem data kepegawaian. Hal tersebut dilakukan untuk mengejar ketertinggalan pemetaan sumber daya manusia guna mengisi 70 posisi jabatan yang lowong serta mendukung pembentukan 15 Unit Kerja Mandiri (UKM) baru di Jawa Tengah.

“Lakukan pemutakhiran data secara menyeluruh dan petakan PNS yang berpotensi mengisi jabatan administrator dan pengawas, termasuk pada 15 UKM baru, dengan tetap mengacu pada persyaratan pangkat, pendidikan, dan kompetensi,” tegasnya.

La Bayoni menegaskan perlunya percepatan validasi data dan penguatan koordinasi antara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Biro SDM Bawaslu RI agar pengisian jabatan yang lowong dapat segera terealisasi.

“Prinsip utama dari Manajemen Talenta di Bawaslu adalah the right man on the right place, yaitu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat secara adil, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai bahwa penerapan Manajemen Talenta menjadi langkah penting dalam mendorong pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Menurutnya, pemutakhiran data kepegawaian secara berkala serta penilaian berdasarkan kinerja dan kompetensi perlu menjadi perhatian bersama agar setiap pegawai memiliki kesempatan pengembangan karier sesuai kapasitasnya.

“Manajemen Talenta bukan hanya tentang pengisian jabatan, tetapi juga bagaimana memastikan setiap pegawai mendapatkan kesempatan untuk berkembang berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi, dan rekam jejak yang dimiliki. Dengan sistem yang objektif, transparan, dan akuntabel, kami berharap kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu semakin kuat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Manajemen Talenta membutuhkan komitmen seluruh jajaran untuk memperbarui data secara jujur dan akurat serta mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya kerja berbasis kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan kepada masyarakat.

Perlu diketahui, Manajemen Talenta merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dan pengembangan karier ASN dilaksanakan secara objektif, terukur, transparan, dan berbasis sistem merit. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025, serta persetujuan penerapan Manajemen Talenta oleh BKN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 1312 Tahun 2026.

Pelaksanaannya di lingkungan Bawaslu juga diperkuat melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2606 Tahun 2026. Melalui sistem ini, pengisian jabatan diharapkan semakin didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, dan rekam jejak pegawai, sekaligus memperkuat perencanaan suksesi organisasi.

Jawa Tengah menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan piloting, setelah sebelumnya dilakukan di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Selanjutnya, Bawaslu melalui Biro SDM dan Umum akan melanjutkan piloting di Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

.

 

 

Zerdinal