Bawaslu Ajak Masyarakat Tolak Black Campaign demi Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Bermartabat
humas | Jumat, Juli 10, 2026 - 14:03
Bandar Lampung, Jum’at (10/07) - Dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, serta bermartabat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik black campaign atau kampanye hitam yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Black campaign merupakan tindakan menyebarkan informasi negatif, fitnah, maupun hoaks tentang seseorang, pasangan calon, partai politik, atau kelompok tertentu dengan tujuan menjatuhkan reputasi dan memengaruhi opini publik secara tidak benar.
Praktik tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hoaks, serangan terhadap kehidupan pribadi seseorang, manipulasi informasi atau data yang menyesatkan, hingga penggunaan identitas palsu di media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mencederai etika demokrasi, black campaign juga membawa dampak serius, antara lain merusak reputasi dan martabat seseorang, memecah belah persatuan masyarakat, menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, serta mengganggu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil. Pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, serta mengedepankan kampanye yang santun, berbasis fakta, dan sesuai dengan aturan.
Mari bersama menciptakan Pemilu dan Pilkada yang bermartabat dengan menolak segala bentuk black campaign. Perbedaan pilihan politik harus disikapi secara dewasa dan tetap menjaga persatuan serta keutuhan bangsa," demikian ajakan Bawaslu kepada seluruh masyarakat.
Sebagai dasar hukum, larangan kampanye yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan penyebaran informasi yang menyesatkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf c serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 187A.
Dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses demokrasi dapat berlangsung secara damai, berintegritas, dan menghasilkan pemimpin yang dipilih berdasarkan gagasan, program, serta rekam jejak, bukan melalui penyebaran fitnah maupun hoaks.
#BersamaAwasiPemilu #TolakBlackCampaign
Zerdinal