Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AWASI VERIFIKASI FAKTUAL!

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang terbagi menjadi  9 tim pengawas menyesuaikan dengan jumlah Tim Verifikator KPU Kota Bandar Lampung. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d 04 November 2022.

Terdapat 9 partai yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Bandar Lampung, yakni Partai Perindo, PBB, Partai Hanura, PSI, Partai Ummat, Prima, PKN, Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Buruh.

Kegiatan Verifikasi faktual tersebut diawali dengan Verifikasi Faktual Kepengurusan untuk memastikan pengurus partai, keberadaan kantor tetap, jumlah dan keterwakilan perempuan anggota partai, kemudian dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan mendatangi langsung kediaman anggota yang menjadi sample keanggotaan partai dan terdaftar dalam sipol setiap partai politik di 20 Kecamatan se-Kota Bandar Lampung mulai tanggal 17 Oktober s.d 31 Oktober 2022.

Verifikasi faktual partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bandar Lampung diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai dari unsur ketua dan anggota, staff hingga Panwaslu Kecamatan. Dalam proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, misalnya pengurus partai yang tidak/belum dapat ditemukan, keanggotaan partai yang tidak sesuai atau orang yang tercantum dalam sipol tidak mengakui sebagai anggota partai, alamat yang tidak ditemukan dalam verifikasi keanggotaan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya melakukan pengawasan, Verifikasi Faktual Partai Politik di 9 kantor Partai Politik pada 1 November s.d 4 November 2022 yang dilakukan Tim Verifikator KPU yang melakukan konfirmasi terkait belum terpenuhinya syarat kepengurusan dan keanggotaan partai serta menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui saat pelaksanaan verifikasi faktual door to door.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Gistiawan yang merupakan PIC pada kegiatan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 ini, menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini sangat diperlukan untuk menjamin terpenuhinya syarat bagi setiap partai politik yang ingin mengikuti kompetisi demokrasi prosedural 2024 yang difokuskan pada kepengurusan partai, keanggotan, dan kantor sekretariat. 

"Dalam realisasinya, terdapat kesulitan dalam verifikasi faktual terutama verifikasi keanggotaan partai, karna terkadang alamat yang tertera di KTP tidak lengkap, namun kendala tersebut dapat teratasi dengan baik, serta adanya tambahan personil dari Panwascam Kota Bandar Lampung yang paling tidak sudah paham dengan  lokasi dan wilayah pelaksanaan verifikasi keanggotaan" ucap Gisti

Gisti menambahkan, kendala teknis menjadi pengahambat utama dalam proses verifikasi faktual terutama dalam verifikasi keanggotaan, seperti alamat yang sulit ditemui, orang yang terdaftar sebagai anggota partai dalam sipol yang tidak dapat ditemukan, serta kendala cuaca. "Terlepas dari beberapa kendala yang ada, Bawaslu tetap  profesional dalam melakukan pengawasan verifikasi, artinya sebagai tim Pengawas sudah melaksanakan pengawasan verifikasi sesuai dengan aturan dan pedoman yang ada" tambahnya.

Tag
BERITA