Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bandar Lampung Bahas Tindak Lanjut Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Bawaslu Bandar Lampung Bahas Tindak Lanjut Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Bandar Lampung, Rabu (05/08) -  Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Sosialisasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan Bawaslu RI secara daring. Rapat dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait substansi surat edaran, mekanisme pelaksanaan, serta mempersiapkan tahapan awal Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kepala Sekretariat Mohamad Evan Zuhri, para Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaannya, peserta membahas sejumlah hal berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, mulai dari mekanisme seleksi, pembagian tugas, hingga strategi pendampingan bagi pegawai yang akan mengikuti tahapan seleksi.

Pembahasan juga mencakup penguatan koordinasi internal agar pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan kebijakan Bawaslu RI.

Program Bawaslu Membelajarkan merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu, baik dalam aspek teknis maupun kemampuan analisis, komunikasi, dan kepemimpinan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung terus mendorong terciptanya budaya belajar yang berkelanjutan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung terwujudnya jajaran Bawaslu yang profesional, adaptif, inovatif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

--

Zerdinal