Bawaslu Bandar Lampung Beberkan Syarat Melaporkan Pelanggaran Pemilihan
humas | Sabtu, November 7, 2026 - 13:14
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk melengkapi syarat formil ketika hendak melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan. Hal ini penting agar laporan yang masuk dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.
Persyaratan formil sendiri merupakan kelengkapan administrasi dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pelapor. Berdasarkan informasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung, terdapat tiga hal utama yang harus disiapkan yang pertama Identitas Pelapor. Pelapor harus mencantumkan nama lengkap, nomor identitas (seperti KTP, SIM, atau Paspor), alamat domisili, serta nomor telepon yang aktif.
Selanjutnya Laporan Tertulis. Laporan wajib dibuat secara tertulis yang mencantumkan rincian identitas pelapor, identitas terlapor (apabila diketahui), uraian kronologi kejadian, serta waktu dan lokasi peristiwa.
Terakhir Bukti Pendukung. Pelapor perlu melampirkan bukti yang relevan, baik berupa dokumen, foto, rekaman suara, video, maupun bukti elektronik lainnya.
Selain tiga syarat utama tersebut, Bawaslu juga mengingatkan adanya batas waktu pelaporan. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, laporan harus disampaikan paling lambat 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pemilihan agar berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.
Zerdinal