Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Mengenai Jenis Pelanggaran Hukum Lainnya dalam Pemilihan ‎

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi selama tahapan Pemilihan. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi "BawasluPedia" guna memastikan penyelenggaraan Pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi selama tahapan Pemilihan. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi "BawasluPedia" guna memastikan penyelenggaraan Pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
‎
‎Bawaslu menjelaskan bahwa Pelanggaran Hukum Lainnya merupakan perbuatan yang terjadi dalam tahapan Pemilihan, namun tidak masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, maupun tindak pidana Pemilihan. Penanganan pelanggaran jenis ini nantinya akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan.
‎
‎Beberapa bentuk pelanggaran yang masuk dalam kategori ini meliputi penyebaran ujaran kebencian (hate speech) berbau SARA, penyebaran berita bohong (hoaks), perusakan alat peraga kampanye, hingga pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Pemilihan juga menjadi bagian dari fokus pengawasan.
‎
‎Dalam skema penanganannya, Bawaslu akan menerima serta mengkaji setiap laporan atau temuan yang masuk. Apabila terbukti memenuhi unsur Pelanggaran Hukum Lainnya, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada instansi terkait untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan partisipatif. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan hoaks, berani melaporkan dugaan pelanggaran, serta tetap menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan politik.
‎
‎Bawaslu menekankan bahwa berbeda pilihan adalah hal biasa dalam demokrasi, tetapi melanggar hukum bukanlah sebuah pilihan.

Zerdinal