Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANDAR LAMPUNG LAKUKAN PENGAWASAN UJI PETIK

Tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Bawaslu Kota Bandar
Lampung dan Jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung bergerak melaksanakan pengawasan melekat untuk memastikan Pantarlih (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) yang dibentuk oleh KPU Kota Bandar Lampung bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.

Bawaslu Kota Bandar Lampung mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih selama masa Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih baik di Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun di masing-masing Panwaslu Kecamatan sampai dengan Panwaslu Kelurahan Kota Bandar Lampung. Pembentukan posko tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung lebih mudah menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau dirinya belum didatangi petugas Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama   penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui  Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan.

Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan SeKota Bandar Lampung juga melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing. Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.

Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat,setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.

Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan uji petik guna memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Kota Bandar Lampung.

Dari Pengawasan uji petik yang dilakukan, didapatkan  Data Hasil Uji Petik dan
Pengasawan Melekat Serta Saran Perbaikan yang di Keluarkan pada masa Pencocokan
dan Penelitian sampai dengan 12 Juli 2024 yaitu :
1. Jumlah Uji Petik 14.119
2. Jumlah Pengawasan Melekat 6.860
3. Jumlah Saran Perbaikan 37

Dari 37 Saran Perbaikan yang telah di keluarkan, dapat disimpulkan sebagai berikut: 
1. Tanda tangan kepala keluarga pada stiker tidak ada 
2. Pantarlih yang menyandingkan data dari DP4 Ke kartu Keluarga dan KTP.
3. Memberikan saran kepada PPS agar segera melakukan coklit bagi data Memenuhi Syarat (MS) yang belum di coklit.
4. Terdapat mata pilih yang memenuhi syarat tetapi belum dicoklit.
5. Pemilih disabilitas tetapi tidak didata sebagai pemilih disabilitas.
6. Kelurahan Segalamider terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak dicoklit dikarenakan bekerja di luar negeri. (Tindak Lanjut : memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Segalamider melalui PPK untuk dilakukan coklit)
7. Kelapatiga Permai terdapat 1 KK yang dicoklit oleh 2 pantarlih yang berbeda TPS 005 dan 006 (Tindak Lanjut : memberikan surat saran perbaikan kepada PPS  Kelapa tiga permai melalui PPK untuk menghilangkan salah satu data agar tidak ganda) 
8. Pantarlih tidak menggunakan Atribut lengkap
9. Terdapat Rumah yang belum di Coklit
10. Terdapat Pemilih Baru
11. Kelurahan Enggal TPS 9 yang ter-coklit hanya 2 KK saja dg alasan sekitar 480 pemilih yg lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman.
12. Ada warga yang tidak tercoklit dikarenakan tidak ada di rumah. 

Bawaslu Kota Bandar Lampung mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan yang terjadi . Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya. Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat Kota Bandar Lampung dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat dan hak pilih terkawal.