Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANDAR LAMPUNG TEMUKAN RATUSAN GANDA INTERNAL DI SIPOL

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung, Tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang dimulai sejak 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022 hari ini telah berakhir.

Dalam tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, sejak awal proses pendaftaran Partai Politik Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Pengawasan melekat di KPU Kota Bandar Lampung dan melakukan monitoring proses pendaftaran melalui kanal media sosial Youtube resmi KPU RI.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 40 Partai sudah mendaftar . Sebanyak 24 Partai dinyatakan lengkap dan 16 Partai dinyatakan belum lengkap. Data ini masih bisa berubah dikarenakan dari 16 partai masih dalam pengecekan berkas.

Setiap Partai Politik yang ingin mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 wajib menginput semua informasinya melalui Sipol. Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan ditingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu.

Selain melakukan pengawasan terhadap monitoring proses pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 melalui kanal media sosial resmi Youtube KPU RI, sejak Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh akses SIPOL, Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah melakukan pencermatan terhadap data keanggotaan Parpol. Pencermatan dilakukan untuk melihat dokumen keanggotaan dan kegandaan anggota Parpol.

Candrawansah Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan hasil pengawasan dari sampel yang diamati di Sipol masih ditemukan kegandaan internal anggota parpol.

"Dari awal sejak kami memperoleh akses Sipol dari Bawaslu Propinsi Lampung kami menemukan ada kegandaan sebanyak 713 dan yang lebih menarik lagi ada parpol yang mencatat anggotanya sebanyak 9 kali dan sehingga menjadi ratusan gandanya." tegas Candra

Saat disinggung terkait Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang lusa kemarin resmi dibuka Candrawansah mengatakan kami mengajak masyarakat untuk mengecek namanya di laman KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan jika hasilnya ada masyarakat yang namanya dicatut silahkan lapor kepada kami.

"Kami membuka layanan pengaduan di kantor maupun online setiap hari, jika ada masyarakat yang benar namanya dicatut oleh Partai Politik silahkan saja lapor ke Bawaslu Kota Bandar Lampung". Imbuhnya

Untuk mengadukan hal tersebut secara online silahkan sampaikan melalui link yang kami sediakan di https://Forms.gle/kFbwPn3qiQ118MsM7 atau melalui whatsapp 082281166461/081272153334.

Tag
BERITA