Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GELAR RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Senin, 31 Oktober 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanan di Whiz Prime Hotel Kota Bandar Lampung.

Hadir dalam Rapat Koordinasi ini Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung.

Rapat Koordinasi ini merupakan bagian dari pembekalan bagi Panwascam Kota Bandar Lampung, bahwa proses pemilu yang sedang berjalan saat ini adalah proses verifikasi administrasi. Sehingga, Panwascam yang baru dilantik harus sudah siap bekerja sejak dini melakukan pengawasan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menjelaskan bahwa rapat koodinasi ini diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam se-Kota Bandar Lampung, bahwa saat ini sedang berjalan tahapan verifikasi faktual. Panwascam harus bisa mengambil peran aktif dalam proses verifikasi faktual, terutama keanggotaan partai politik yang mengharuskan adanya pihak yang paham dengan lokasi dan wilayah verifikasi faktual keanggotaan.

"Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, Panwascam akan siap dan paham dengan tahapan yang sedang berjalan, bukan sekedar sebagai pengawas namun harus mampu secara aktif ikut serta melakukan pengawasan melekat pada setiap proses pemilu di tingkat Kecamatannya masing-masing" tegas Yusni

Selain itu, hadir pula narasumber  dalam kegiatan ini yaitu  Anggota  KPU Kota Bandar Lampung Feri Triatmodjo,  Akademisi Universitas Lampung M. Iwan Satriawan dan Komisi Informasi Provinsi Lampung yang diwakili oleh Erizal

Feri Triatmodjo mewakili KPU Kota Bandar Lampung dalam rapat koordinasi ini menjelaskan tentang implementasi pengawasan dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta

pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung, yang harus diawasi oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung atau saat ini tugasnya sudah melibatkan  Panwaslu Kecamatan.

Selanjutnya, Erizal dalam rapat koordinasi ini menjelaskan bahwa pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaran tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Kota Bandar Lampung. "Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 ayat 1-2 UU KIP)" ujar Erizal.

Setiap informasi pemilu bersifat terbuka, sederhana dan saat dipahami dan diakses secara cepat Tujuannya mewujudkan tahapan pemilu dengan cepat dan biaya ringan.

Terakhir, M Iwan Satriawan menjelaskan mengenai arah dan strategi yang mendukung efektivitas pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di kota Bandar Lampung.dalam materinya bahwa esertasi tentang pemilu dan politik tidak menjadi tahanan politik saja, Undang-Undang pemilu juga telah mengatur tentang peserta pemilu yg telah memiliki kepemilikan. Kegiatan verifikasi merupakan instrumen yang dipergunakan untuk memeriksa dan menilai keterpenuhan persyaratan parpol calon peserta pemilu untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Dalam Pasal 178 UU No. 7 Tahun 2017 telah mengatur tentang validasi partai poltiik yaitu validasi menyagkut keabsahan dokumen dan realisasi validasi. Namun meskipun persyaratan pendirian parpol sudah semakin diperberat, tidak menyurutkan langkah warga negara Indonesia untuk mendirikan parpol” jelas Iwan. Diakhir acara, Yusni menegaskan bahwa Pemilu itu saling beriringan dan serentak saya berharap pemilu 2024 ini berjalan dengan baik bukan hanya masyarakat tetapi juga peserta pemilu nantinya. Tugas kita adalah wajib dalam menindak lanjuti baik temuan maupun laporan yang ada di lapangan.

Tag
BERITA