BAWASLU KAWAL HAK PILIH TANPA TERKECUALI!
|
Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di tempat eks-lokalisasi yang berada di Kelurahan Panjang Selatan dan Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Rabu (01/03).
Patroli pengawasan kawal hak pilih kali ini dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan realisasi dari Surat Intruksi Bawaslu RI No. 4 Tahun 2023 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih. Dimana Bawaslu Kota Bandar Lampung turun langsung dalam pengawasan pelaksanaan coklit diwilayah yang besar terjadi kemungkinan kesalahan yang berakibat hilangnya hak pilih masyarakat salah satunya daerah eks-lokalisasi.
Iskardo P. Panggar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Lampung menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan dalam patroli pengawasan kawal hak pilih harus tetap sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, sehingga masyarakat di wilayah Lampung atau secara khusus Kota Bandar Lampung benar-benar mendapatkan hak pilihnya. Karena memang kebanyakan masyarakat, terutama masyarakat di wilayah eks-lokalisasi seperti ini cenderung apatis, berkaitan dengan kepemiluan. Padahal hak pilih menjadi salah satu bentuk hak asasi manusia yang wajib di dapatkan setiap orang tanpa terkecuali. “Sehingga diharapkan setiap masyarakat di Kota Bandar Lampung tanpa terkecuali baik golongan, ras, pekerjaan dan lainnya harus mendapatkan hak pilih” ucapnya
Selanjutnya, Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih akan dilakukan secara rutin dan bergilir sesuai dengan pemetaan waktu dan tempat yang sudah dilakukan saat apel patroli pengawasan kawal hak pilih. Bawaslu Kota Bandar Lampung mengedepankan adanya koordinasi dan kerjasama, baik antara lembaga pengawas dari Provinsi sampai dengan Pengawas Kelurahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gesekan dalam pelaksanaan coklit sebagai tanggungjawab KPU dan pengawasan yang menjadi tupoksi Bawaslu.
Yusni Ilham selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas Dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam giat patroli ini mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung selalu menjaga koordinasi dan komunikasi dengan KPU Kota Bandar Lampung agar tidak terjadi gesekan atau masalah yang berkaitan dengan coklit, karena pada dasarnya regulasi teknis coklit dengan pengawasan selalu terdapat perbedaan, karena itu perlu adanya komunikasi yang baik antara semua pihak.
Selanjutnya, Yusni juga menjelaskan bahwa melalui patroli pengawasan kawal hak pilih ini menjadi sebuah cara atau metode yang baik bagi lembaga pengawasan untuk memastikan bahwa tiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapat hak pilih sesuai dengan amanat Undang-Undang. Melalui giat ini juga, dapat meminimalisir terjadinya konflik atau laporan berkaitan dengan masyarakat yang kehilangan hak pilih “Karena melalui kegiatan ini juga masyarakat diedukasi untuk sadar tentang pentingnya hak pilih dalam pemilu dan bagaimana syarat administrasi mendapat hak pilih di wilayah Kota Bandar Lampung” pungkasnya.