Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG BEKALI PARPOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN

Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, dengan peserta Ketua dan Anggota Partai Politik Se-Kota Bandar Lampung dan juga Liaison Officer (LO) Bakal Calon Perseorangan. Adapun tujuan Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (29/08/20) di Hotel Emersia Bandar Lampung pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB ini agar Partai Politik dan LO Calon Perseorangan dapat memahami alur penyelesaian sengketa di lingkungan Bawaslu dan peserta pemilihan yang ingin mengajukan sengketa di Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat menentukan objek yang dapat disengketakan dan tidak dapat disengketakan. Dikesempatan yang sama, Yanuar Rizal,M.Pd. yang mewakili Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung menjelaskan materi tentang Tata cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pemilihan bisa secara langsung datang ke Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung ataupun juga bisa melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengelesaian Sengketa (SIPS) namun yang melalui SIPS apabila masih terdapat berkas yang belum lengkap maka tetap harus menyampaikan berkas hard copy ke kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung. Bawaslu juga menghadirkan Narasumber Eksternal yaitu Dosen Fakultas Hukum UNILA Dr. Yusdianto,S.H.,M.H., dengan materi tentang Urgensi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Materi selanjutnya disampaikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dr. Diah Sulastri Dewi,S.H., M.H. menyampaikan materi tentang Peran Mediator dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Wakikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Tag
BERITA