Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Melalui BawasluPedia tentang Pengertian Calon Legislatif

Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Melalui BawasluPedia tentang Pengertian Calon Legislatif

Bandar Lampung, Sabtu (18/07) - Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan konten edukatif melalui program BawasluPedia dengan mengangkat tema "Apa itu Calon Legislatif (Caleg)?". Informasi ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman dasar mengenai peserta Pemilu legislatif.

Melalui publikasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa Calon Legislatif (Caleg) adalah warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme Pemilihan Umum. Edukasi ini diharapkan mampu menambah wawasan masyarakat mengenai sistem demokrasi dan proses politik di Indonesia. 

BawasluPedia juga menjelaskan tingkatan pencalonan anggota legislatif yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di tingkat nasional, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga perwakilan daerah, DPRD Provinsi di tingkat provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah kabupaten maupun kota.

Penyebarluasan informasi melalui media digital merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan pemahaman publik terhadap kepemiluan sejak masa non-tahapan. Dengan penyampaian informasi yang sederhana dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat semakin memahami peran, fungsi, serta kedudukan peserta Pemilu sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dan cerdas dalam setiap penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Zerdinal