Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Masyarakat melalui Konten “BawasluPedia: Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura)”
humas | Rabu, November 19, 2025 - 11:57
Bandar Lampung — Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali melakukan upaya penguatan literasi kepemiluan kepada masyarakat melalui konten edukatif bertajuk BawasluPedia yang kali ini membahas mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). Materi ini disajikan dengan visual informatif yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tungsura merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses Pemilu maupun Pilkada. Dalam konten tersebut, Bawaslu menjelaskan dua bagian utama dalam Tungsura, yaitu:
1. Pemungutan Suara, yaitu proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Penghitungan Suara, yaitu proses penghitungan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah waktu pemungutan suara selesai.
Konten ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga informasi yang disampaikan bersifat resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyebaran materi edukatif BawasluPedia, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap masyarakat semakin memahami proses dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait bagaimana suara diberikan dan dihitung secara transparan di TPS. Edukasi ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mendorong pemilih agar lebih aktif mengawal proses demokrasi.
Bawaslu Kota Bandar Lampung terus berkomitmen menghadirkan informasi yang mudah diakses, menarik, serta edukatif sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas.
Zerdinal