Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Publik Terkait Sengketa Proses Pemilu Melalui Bawaslu Pedia

Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Publik Terkait Sengketa Proses Pemilu Melalui Bawaslu Pedia

Bandar Lampung, Selasa(23/07) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan konten edukatif melalui program BawasluPedia di akun media sosial resminya, @bawaslukotabandarlampung.

Melalui unggahan bertajuk “Sengketa Proses Pemilu”, Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa Sengketa Proses Pemilu adalah perselisihan yang terjadi antara peserta Pemilu dengan peserta lainnya, maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU) sebagai akibat dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan pula dua jenis pihak yang dapat bersengketa, yaitu:

Antar Peserta Pemilu, yang meliputi perselisihan antara partai politik, calon anggota legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden terkait keputusan KPU.

Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, yaitu perselisihan antara peserta Pemilu dengan KPU di berbagai tingkatan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.

Melalui penyebaran informasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap masyarakat, peserta Pemilu, dan pihak-pihak terkait dapat memahami dengan lebih baik mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Kota Bandar Lampung terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat melalui berbagai platform, baik media sosial maupun kegiatan tatap muka. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan literasi kepemiluan menuju Pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Kota Bandar Lampung.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.bandarlampung.bawaslu.go.id atau mengikuti akun media sosial @bawaslukotabandarlampung

Zerdinal