Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG GELAR BIMTEK PENINGKATAN KEHUMASAN

Bawaslu Kota Bandar Lampung gelar Bimbingan Teknis Panwas Kecamatan se-kota Bandar Lampung dalam rangka peningkatan kapasitas kehumasan di lingkungan Panwaslu Kecamatan se-kota Bandar Lampung pada pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020, di Hotel Emersia, Rabu (26/8/2020). Setidaknya ada empat tema yang dibahas dalam bimbingan teknis kali ini. Pertama, M.Teguh,S.Pd.I (Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Kordiv Humas) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung yang memaparkan materi tentang fungsi kehumasan Bawaslu dalam penyelenggaraan tugas kewenangan dan kewajiban kelembagaan. Menurutnya, salah satu tugas kehumasan ialah menyampaikan informasi public, Informasi ini penting karena tidak semua mengetahui dan memahami tugas kelembagaan. "Tugas Kehumasan salah satunya menyampaikan informasi publik mengenai produk hukum maupun kegiatan-kegiatan kelembagaan dalam bentuk dokumentasi karena tidak semua orang mengetahui dan memahami tugas kelembagaan khususnya Bawaslu Kota Bandar Lampung dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung," tutur pria yang murah senyum ini. Lebih lanjut, mas Tegus (sapaan akrab) menghimbau kepada Humas di lingkungan Bawaslu agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan tidak menyampaikan berita hoax. "Perlu kita ketahui bahwa Bawaslu juga ada informasi yang dikecualikan, dan apabila kita yang mendapatkan informasi baiknya difilter dahulu, ditelusuri kebenaran beritanya, jangan sampai kita sebagai Humas menyampaikan berita hoax," pungkasnya. Kedua, Yusni Ilham,S.Sos.I (Koordinator divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung). Srikandi Bawaslu Kota Bandar Lampung ini menyampaikan materi tentang strategi humas di era digital dan keterbukaan informasi publik. Yusni Ilham, nama lengkap dari mba Nyus menerangkan bahwa di era keterbukaan infomasi publik yang didukung dengan perkembangan new media (media baru) memudahkan tugas Kehumasan. Panwas dapat memanfaatkan berbagai media sosial untuk mendokumentasikan dan mengekspose kegiatan pengawasan juga memperkenalkan program/produk hukum pengawasan. Senada dengan M.Teguh, Yusni juga mengingatkan untuk staf humas tidak mempublish informasi yang dikecualikan. Pada kesempatan ini turut hadir menjadi narasumber Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP.,S.H.,M.H yang memaparkan materi ketiga, tentang Implikasi Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2019 terhadap keterbukaan informasi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dan Redaktur Lampung Post Eka Setiawan, S.Pd menyampaikan materi keempat, tentang teknik penulisan berita dalam peran serta humas sebagai sarana sosialisasi dan publikasi.  
Tag
BERITA