Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Kajian Hukum Bahas Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Kepemiluan

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Kajian Hukum Bahas Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Kepemiluan

Bandar Lampung, Kamis (23/07) - Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Kajian Hukum bertajuk Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serta Dampaknya terhadap Sistem Kepemiluan pada kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, lantai III.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, seluruh jajaran staf sekretariat, serta mahasiswa UMKM-F Mahkamah Universitas Lampung. Kajian hukum tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap dinamika perkembangan hukum kepemiluan di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Politik Wim Badri Zaki, S.H., M.M., dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Gunsu Nurmansyah, S.H., M.H. Keduanya mengulas secara komprehensif implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu melalui pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Putusan tersebut dipandang membawa konsekuensi terhadap penyesuaian regulasi, penyelenggaraan pemilu, serta penguatan sistem pengawasan. 

Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan pandangan dan pertanyaan mengenai konsekuensi yuridis putusan, efektivitas penyelenggaraan pemilu pasca-pemisahan, serta tantangan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, S.H., menegaskan bahwa kajian hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, setiap perkembangan hukum, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi, harus dipahami secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas pengawasan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Melalui forum kajian ini, kami ingin membangun pemahaman yang komprehensif sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa. Dengan pemahaman yang baik terhadap dinamika hukum kepemiluan, Bawaslu akan semakin siap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, adaptif, dan berintegritas dalam menghadapi perubahan sistem kepemiluan di Indonesia," ujar Apriliwanda.

Melalui penyelenggaraan kajian hukum secara berkala, Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat budaya diskusi akademik sebagai bekal dalam menghadapi berbagai dinamika hukum kepemiluan di masa mendatang.

--
--

Zerdinal