Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Kajian Hukum untuk Perkuat Sinkronisasi Administrasi dan Teknis Operasional
humas | Selasa, April 21, 2026 - 16:13
Bandar Lampung, Selasa (21/04) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Kajian Hukum Sinkronisasi Dukungan Administrasi dan Teknis Operasional dalam Bingkai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
Kegiatan kajian hukum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta membangun keselarasan antara aspek administrasi dan teknis operasional di lingkungan Bawaslu. Hal ini menjadi penting mengingat peran strategis kedua aspek tersebut dalam menunjang pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Bandar Lampung menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya integrasi yang kuat antara sistem administrasi dan pelaksanaan teknis operasional. Menurutnya, sinkronisasi yang baik akan menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap tahapan pengawasan pemilu berjalan secara efektif, akuntabel, serta mampu dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tantangan dalam pengawasan pemilu tidak hanya terletak pada aspek teknis di lapangan, tetapi juga pada kesiapan administrasi yang rapi, tertib, dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh jajaran Bawaslu agar tidak terjadi ketimpangan antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan pengawasan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Juwita, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung M. Evan Zuhri, Kasubbag PPPS Hendi Pratama, serta jajaran staf sekretariat. Selain itu, mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Lampung juga hadir dan mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari pembelajaran langsung di lingkungan kelembagaan pengawasan pemilu.
Melalui kajian hukum ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat meningkatkan kapasitas pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Tidak hanya sebatas memahami, namun juga mampu mengimplementasikan aturan tersebut secara optimal dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas kelembagaan, khususnya dalam penguatan tata kelola administrasi dan dukungan teknis yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan adanya penguatan tersebut, diharapkan kinerja pengawasan pemilu dapat semakin maksimal dan memberikan dampak positif terhadap proses demokrasi.
Ke depan, Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi peningkatan kapasitas internal. Dengan demikian, tujuan untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang efektif, transparan, dan berkeadilan dapat tercapai secara optimal.
Zerdinal