Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar RDK Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar RDK Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan

Bandar Lampung, Kamis (26/11) — Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan (PDTB) dengan tema “Upaya Penyamaan Data Kependudukan dan Data Pemilih serta Pemetaan Peran Bawaslu dan Disdukcapil dalam Pemutakhiran Data Pemilih” bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Bandar Lampung, lantai tiga.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, Kasubbag Administrasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bintarawan, jajaran staf Seketariat Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta Mahasiswa PKL Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). Kehadiran unsur pimpinan ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Ia menegaskan bahwa penyelarasan data kependudukan antara Disdukcapil dan KPU Kota Bandar Lampung, serta pengawasan aktif dari Bawaslu Kota Bandar Lampung , menjadi kunci keberhasilan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Lebih lanjut, Muhyi menambahkan bahwa Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses pemutakhiran data, mulai dari validasi, pencocokan, hingga pelaporan. Ia berharap hasil rapat ini dapat memperkuat mekanisme bersama dalam meminimalisir permasalahan data pemilih yang kerap muncul pada tahapan pemilu.

Ia pun menjelaskan terkait kegiatan uji petik mandiri serta kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang baru saja dilaksanakan Bersama  - sama dengan KPU Kota Bandar Lampung di beberapa kecamatan dengan mendata secara sampling warga yang sudah meninggal dunia pada tanggal 18 – 19 November 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan proses pendataan yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan prosedur, dari hasil pendataan secara sampling, ada beberapa data warga yang terdata sudah meninggal, namun didata masih hidup, begitupun sebaliknya.

Sambutan tersebut, menjadi pesan awal dalam membuka kegiatan RDK tersebut, selanjutnya pada sesi penyampaian materi, telah hadir dalam kegiatan RDK tersebut PLT Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Bapak Bagus Harisma Bramado, S. STP., M.IP serta didampingi Kasubbag pada Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ibu Ratna.

Dalam penyampaian materinya, Bramado menyampaikan tentang peran dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bandar Lampung dalam Upaya penyamaan data kependudukan dan data pemilih, menurut Bramado urusan administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang berorietasi pelayanan publik yang efektif dan prosedural.

Administrasi kependudukan (Adminduk) dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2006, dan UU Nomor 24 Tahun 2013. Negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap penduduk melalui penyediaan dokumen kependudukan yang cepat, akurat, lengkap, dan gratis.

Dokumen kependudukan ini penting karena menjadi bukti legal identitas dan menjadi dasar bagi berbagai pelayanan publik, termasuk penyusunan daftar pemilih.

Kedua, perlu saya tegaskan bahwa NIK adalah identitas tunggal (single identity number). NIK yang akurat membantu memastikan integritas data, mempermudah layanan, dan mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia. Oleh karena itu, setiap ketidaksesuaian dalam data NIK sangat berpengaruh terhadap ketepatan daftar pemilih.

terkait kondisi riil di Kota Bandar Lampung, terdapat beberapa tantangan utama, yaitu: Masih adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, rendahnya kesadaran melaporkan peristiwa kematian, penduduk yang berada di luar daerah sehingga belum merekam KTP-el,  masih ditemukan pemanfaatan data pribadi secara tidak bertanggung jawab di ruang digital.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dukcapil terus melakukan inovasi layanan, antara lain, penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) sejak 2019, penggunaan kertas putih A4 untuk dokumen sejak 2020, pengiriman dokumen dalam bentuk file PDF, layanan pendaftaran dan upload berkas secara online, serta kehadiran Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Semua inovasi ini bertujuan untuk membuat layanan semakin cepat, aman, dan efisien, sekaligus mendukung pencegahan kebocoran data melalui pengamanan sistem, penggunaan VPN, dan kontrol hak akses data.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadinya, seperti tidak mengunggah KTP, KK, atau foto diri yang menampilkan identitas ke media sosial.

Akhirnya, kami menegaskan bahwa kolaborasi antara Dukcapil dan Bawaslu sangat penting. Data kependudukan yang valid akan mendukung penyusunan daftar pemilih yang akurat.

Dengan sinergi yang baik, kita dapat mewujudkan pemilu yang semakin tertib, terpercaya, dan melindungi hak pilih seluruh warga Bandar Lampung.

Di akhir penyampaian materi, kegiatan RDK dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Pada sesi ini, berbagai pertanyaan terkait pemutakhiran data kependudukan, sinkronisasi data pemilih, serta upaya perlindungan data pribadi dibahas secara terbuka.

-

 

Sebelum mengakhiri kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda menyampaikan terkait harapan bentuk kerjasama melalui MOU kepada Disdukcapil Kota Bandar Lampung,  Kami mengajak Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk memperkuat kerja sama melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU), sebagai langkah strategis dalam melakukan pengawasan serta pendataan  pemutakhirkan data pemilih yang belum memenuhi syarat. Salah satu persoalan krusial yang perlu kita benahi bersama adalah ketidak sesuaian data, seperti warga yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih, atau sebaliknya. Begitu juga dengan berbagai kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya yang membutuhkan ketepatan dan kepastian data.

Dengan adanya MoU tersebut, nantinya kita sama – sama berharap dan berupaya agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung lebih cepat, lebih akurat, dan lebih terpadu. 

Dalam hal ini, tentu kami menunggu kabar baik dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Kolaborasi Bawaslu dan Disdukcapil serta lembaga penyelenggara lainnya menjadi kunci untuk memastikan hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi dan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat serta berkualitas,“tutup apriliwanda“

Dengan semangat sinergi, kegiatan RDK ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas data pemilih dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di Kota Bandar Lampung. Bawaslu berkomitmen terus menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholder agar pemilu yang akan datang dapat berlangsung lebih akurat, tertib, dan melindungi hak pilih seluruh warga.

 

Zerdinal