Bawaslu Kota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Diskusi Kepemiluan Bedah Regulasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
humas | Rabu, Oktober 28, 2026 - 11:29
Bandar Lampung, Rabu (28/10) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menghadiri kegiatan Diskusi Kepemiluan Bedah Regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandar Lampung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Jl. Pulau Sebesi No. 90 Sukarame ini berfokus pada pembahasan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung yang hadir secara langsung dalam kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung yaitu Hasanuddin Alam, Muhamad Muhyi, dan Juwita serta didampingi oleh staf sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kadiv Teknis KPU Provinsi Lampung dan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di Kota Bandar Lampung. Agenda bedah regulasi ini bertujuan untuk memperluas wawasan, pemahaman mendalam, serta penguatan literasi kepemiluan mengenai mekanisme dan ketentuan PAW bagi lembaga penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Dalam rangkaian acara tersebut, diskusi dipandu oleh Moderator Robiul (Kadiv Teknis KPU Kota Bandar Lampung) dengan menghadirkan narasumber dari pihak DPRD Kota Bandar Lampung serta Akademisi Universitas Lampung (Unila). Sesi tanya jawab interaktif juga digelar guna membedah secara komprehensif implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 di lapangan.
Melalui kehadiran dan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan setiap proses serta tahap regulasi kepemiluan, khususnya terkait Penggantian Antar Waktu (PAW), berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Zerdinal