Bawaslu Kota Bandar Lampung Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
humas | Selasa, Desember 16, 2025 - 22:55
Bandar Lampung, Selasa (16/12) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandar Lampung, bertempat di Kantor KPU Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, serta Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, yang hadir sebagai narasumber. Rakor tersebut juga diikuti oleh jajaran KPU Kota Bandar Lampung, perwakilan partai politik, serta stakeholder terkait lainnya.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik mengenai mekanisme pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, sekaligus menyosialisasikan substansi dan teknis pelaksanaan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pengelolaan dan pembaruan data kepengurusan serta keanggotaan partai politik agar selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Alam sebagai pemateri menyampaikan pemaparan mengenai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Perspektif Pengawasan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Hasanuddin Alam menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017, yang disusun untuk memberikan kepastian hukum dan memperjelas mekanisme PAW anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah.
PKPU ini memberikan kejelasan mengenai alasan pemberhentian antarwaktu, prosedur pengajuan usulan, hingga mekanisme verifikasi dan penetapan calon pengganti. Hal ini penting agar proses PAW berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Hasanuddin.
Ia menjelaskan bahwa PAW dilakukan apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administratif dan substansial terhadap calon pengganti berdasarkan perolehan suara sah dari daerah pemilihan yang sama.
Dalam perspektif pengawasan, Hasanuddin menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu hadir untuk memastikan proses PAW dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga legitimasi wakil rakyat tetap terjaga,” tegasnya.
Ia berharap dengan diterapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan PAW ke depan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum, serta mendukung stabilitas kinerja lembaga legislatif.
bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta akurasi data guna mencegah potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan dan teknis pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antar penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dalam rangka mewujudkan proses demokrasi yang tertib, transparan, dan berintegritas di Kota Bandar Lampung.
Zerdinal