Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Hadiri Rapat Pleno Triwulan III, PDPB KPU Kota Bandar Lampung

Bawaslu Kota Bandar Lampung Hadiri Rapat Pleno Triwulan III, PDPB KPU Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kamis (10/25) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menghadiri rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.

Rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, ataupun dinas/instansi terkait. Agenda ini membahas hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2029.

Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta Muhammad Muhyi, dan Hasanuddin Alam selaku Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung didampingi oleh Iranda Putri selaku staf Bawaslu Kota Bandar Lampung hadir dalam melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kota Bandar Lampung. Pelaksanaan Rapat Pleno dimulai pukul 13.30 WIB s/d 16.00 WIB. 

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Ari Oktara. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan membacakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang dibacakan perkecamatan oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung secara bergantian dengan indikator sebagai berikut, Nama Kecamatan, Jumlah Kelurahan, Jumlah Pemilih PDPB Triwulan II Tahun 2025 (L, P, L+P), Jumlah total pemilih baru, Jumlah total pemilih tidak memenuhi syarat, Jumlah total perbaikan data pemilih, Jumlah pemilih PDPB Triwulan III Tahun 2025 (L, P, L+P).

Selanjutnya pada sesi penyampaian saran maupun masukan masing-masing para undangan perwakilan Forkopimda yang hadir menyampaikan masukannya Endro nopianto selaku perwakilan dari Polresta Kota Bandar Lampung menyampaikan terkait data pemilih yang kembali memenuhi syarat (MS) karena telah pensiun dari anggota Polri sudah dikirimkan oleh Polresta Bandar Lampung khusus untuk warga Bandar Lampung. Sementara itu, data pemilih yang menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena alih status dari sipil menjadi anggota Polri, agar KPU Kota Bandar Lampung dapat bersurat ke Polda Lampung, karena untuk data Polri baru, terpusat di Polda Lampung. Nanti akan diklasifikasikan untuk anggota Polri baru dengan domisili KTP di Bandar Lampung.

Selanjutnta dari Kesbangpol Rifya Rehmani juga menyampaikan agar KPU Kota Bandar Lampung dapat melakukan kooordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung dengan menginventarisir masalah-masalah yang dapat diselesaikan bersama seperti persoalan pemekaran wilayah.serta terdapat perubahan data yaitu pertambahan jumlah penduduk dari Triwulan II Tahun 2024 ke Triwulan I Tahun 2025, Laki-laki: dari 583.863 ke 545.860 lalu Perempuan: dari 533.739 ke 536.070 dengan jumlah total dari 1.077.664 ke 1.081.930 

Sementara itu, data wajib KTP per Semester I Tahun 2025 yaitu Laki-laki: 394.100 dan Perempuan: 394.10 dengan jumlah total: 788.205.

Apriliwanda sebagai Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung ikut menyampaikan terkait Pembenahan pada data pemekaran agar dapat diselesaikan menuju tahapan mendatang. Bawaslu telah menghimbau pada rapat Komisi II agar penggunaan Bank Data yang akan menjadi acuan. 

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam pun menambahkan terkait output dari PKPU yaitu diharapkan adanya akurasi data pemilih. Untuk Rapat Pleno TW IV, diharapkan KPU Kota Bandar Lampung dapat juga menjelaskan mengenai teknis bagaimana data tersebut didapatkan sesuai dengan PKPU tentunya. Dinamika kependudukan yang disampaikan oleh KPU berdasarkan data yang diterima oleh KPU RI melalui Kemendagri namun data-data tersebut tidak disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Disdukcapil dan Bawaslu. 

Terakhir Muhammad Muhyi sebagai anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung juga memberikan penyampaian sebelum menutup sesi saran dan masukan oleh KPU, yaitu Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung pada tanggal 20 -21 Agustus yang lalu. Sebanyak 86 sample terduga meninggal yang ternyata 79 orang diantaranya masih hidup (MS), 6 orang benar adanya meninggal dunia (TMS) dan 1 orang masih hidup namun pindah ke luar daerah (TMS).

Terhadap data yang disebutkan tadi menurut Bawaslu Kota Bandar Lampung mohon agar dapat disampaikan progress tindak lanjutnya oleh KPU Kota Bandar Lampung. Bawaslu Kota Bandar Lampung juga telah melakukan Upaya “jemput bola” dengan meminta data kependudukan di Tingkat Kecamatan, namun hasilnya nihil. Bawaslu menghimbau agar KPU dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur terkait daftar pemilih disetiap periodenya dan memberitahukan Bawaslu terkait hal tersebut.

Dengan terselenggaranya rapat pleno triwulan III,diharapkan seluruh pihak terkait dapat terus bersinergi dalam mewujudkan data pemilih yang akurat,transparan, dan inklusif,sehingga hak Pilih masyarakat Kota Bandar Lampung dapat terjamin pada Pemilu dan Pilkada 

Zerdinal