Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Laksanakan Kajian Hukum Rutin Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bandar Lampung Laksanakan Kajian Hukum Rutin Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bandar Lampung, Selasa (13/01) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Kajian Hukum Rutin dengan agenda pembahasan alur pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, kegiatan ini diinisiasi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi internal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa dan Muhamad Muhyi, serta diikuti oleh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung

Kajian hukum yang dilaksanakan tersebut  berfokus pada pemahaman mengenai prosedur penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu, dengan tujuan agar dapat  mencegah kesalahan prosedural dalam setiap tahapan penanganan perkara. 

Dalam pembahasan kajian, dijelaskan bahwa laporan pelanggaran dapat berasal dari masyarakat maupun peserta pemilu dan harus memenuhi syarat formil serta materil. Laporan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan tidak dapat diregistrasi, sementara laporan yang memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahap registrasi, klarifikasi, dan kajian dugaan pelanggaran, hal ini tertuang pada perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, kajian juga membahas pentingnya pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi guna memperoleh keterangan yang objektif, serta pengumpulan alat bukti secara cermat untuk menentukan klasifikasi pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, tindak pidana pemilu, maupun pelanggaran hukum lainnya, beserta mekanisme tindak lanjutnya. 

Sebagai rencana tindak lanjut, disepakati pelaksanaan studi kasus internal terkait tata cara alur pelaporan penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Melalui kegiatan kajian hukum rutin ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta menyamakan pemahaman seluruh jajaran yang ada di Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, terhadap tata cara penanganan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

--

Zerdinal