Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Laksanakan Uji Petik Data Pemilih di Kelurahan Kaliawi

Bawaslu Kota Bandar Lampung Laksanakan Uji Petik Data Pemilih di Kelurahan Kali Awi

Bandar Lampung, Selasa (09/06) - Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan uji petik data pemilih di Kelurahan Kaliawi, Kota Bandar Lampung, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pemutakhiran dan validitas data pemilih. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih di lapangan serta mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Kegiatan uji petik dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas) Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Pengawasan dan Humas Andi TrisaNdi, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Administrasi (PPPS) Endi Pratama, serta jajaran Staf Subbagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Pelaksanaan uji petik dilakukan dengan metode pengambilan sampel terhadap beberapa kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan, yakni pemilih yang terdata meninggal dunia, penyandang disabilitas, lansia, lansia disabilitas, pemilih baru, dan pemilih potensial. Melalui metode ini, Bawaslu melakukan verifikasi langsung kepada masyarakat guna memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan uji petik terhadap 34 sampel pemilih yang terdiri atas:

Pemilih meninggal dunia sebanyak 2 orang;

Pemilih disabilitas sebanyak 1 orang;

Pemilih lansia disabilitas sebanyak 3 orang;

Pemilih lansia sebanyak 3 orang;

Pemilih baru sebanyak 1 orang; dan

Pemilih potensial sebanyak 24 orang.

Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian lapangan, diperoleh hasil bahwa dari total 34 sampel yang diuji petik, sebanyak 32 data dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 2 data dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perbaikan dan penyempurnaan data pemilih.

Muhamad Muhyi menyampaikan bahwa kegiatan uji petik merupakan salah satu instrumen pengawasan yang penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, validitas data pemilih menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan.

“Melalui uji petik ini, Bawaslu ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data yang akurat akan memberikan jaminan terhadap terpenuhinya hak pilih warga negara sekaligus mencegah potensi permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam melakukan pengawasan berbasis data dan fakta lapangan. Dengan melibatkan jajaran sekretariat serta melakukan verifikasi secara langsung kepada masyarakat, Bawaslu berharap dapat memberikan kontribusi terhadap terwujudnya daftar pemilih yang lebih valid, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Bawaslu Kota Bandar Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus menghapus data yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

--
--

Zerdinal