Bawaslu Kota Bandar Lampung Lakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas PDPB Triwulan II
humas | Selasa, Mei 19, 2026 - 09:17
Bandar Lampung, Senin (18/05/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan unsur pimpinan, Kepala Sekretariat, Kasubbag, serta staf Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang dibagi ke dalam enam tim pengawasan. Masing-masing tim diterjunkan ke sejumlah kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan Coktas, yakni Teluk Betung Selatan dan Bumi Waras, Rajabasa dan Kedaton, Kemiling dan Langkapura, Way Halim dan Tanjung Senang, Tanjung Karang Barat dan Labuhan Ratu, serta Enggal dan Tanjung Karang Pusat.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, bersama Anggota Bawaslu Juwita, Hasanuddin Alam, dan Muhammad Muhyi, serta Kepala Sekretariat Mohamad Evan Zuhri turut terlibat langsung dalam kegiatan pengawasan tersebut dengan memimpin tim di wilayah yang telah ditentukan. Kehadiran pimpinan Bawaslu di lapangan merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, jajaran Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas KPU. Selain itu, pengawas juga memastikan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) serta penyusunan Form A Hasil Pengawasan dilakukan secara tepat dan akurat sebagai bentuk dokumentasi hasil pengawasan di lapangan.
Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II ini merupakan bagian dari langkah preventif Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, serta berintegritas. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh penyelenggara teknis.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung difokuskan pada data pemilih yang masuk dalam kategori khusus berdasarkan hasil analisis data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Adapun sasaran pengawasan meliputi pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun serta data pemilih yang terindikasi ganda. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengidentifikasi potensi ketidakakuratan data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.
Dalam pelaksanaannya, jajaran pengawas melakukan pencermatan terhadap hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh petugas KPU Kota Bandar Lampung. Pengawas memastikan bahwa setiap temuan terkait pemilih berusia di atas 100 tahun maupun dugaan data ganda ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fokus pengawasan terhadap kedua kategori tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan. Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap dapat meminimalisasi potensi kesalahan data, mencegah terjadinya pemilih ganda, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih.
Zerdinal