Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Melakukan Pengawasan Melekat Pada Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kota Bandar Lampung Melakukan Pengawasan Melekat Pada Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih  Pilkada 2024

Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung bergerak melaksanakan pengawasan melekat terhadap Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih khususnya Kota Bandar Lampung, tahapan ini
berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Kota Bandar Lampung.

Dari hasil Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Ditemukan sebanyak 3 KK belum dicoklit tapi ditempel sticker;
2. Ditemukan sebanyak 82 KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel
sticker;
3. Sebanyak 30.715 KK hasil uji petik dan pengawasan melekat;
4. Sebanyak 64 orang petugas Pantarlih tidak mencoklit secara
langsung;
5. Sebanyak 1 orang petugas Pantarlih melimpahkan tugas kepada
orang lain;
6. Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan
mengeluarkan sebanyak 104 saran perbaikan dan sudah
ditindaklanjuti oleh jajaran PPK, PPS dan Pantarlih.

Dari hasil Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 dapat disimpulkan temuan dan/atau analisis hasil pengawasan proses coklit sebagai berikut :  

1. Pantarlih Belum Pernah Melakukan Coklit Secara Langsung Kepada Pemilih, Namun Pantarlih Menyatakan Bahwa Sudah Dilakukan Coklit Secara Langsung; 
2. Terdapat Calon Pemilih disabilitas tidak dicoklit oleh Pantarlih;
3. Terdapat 480 Calon Pemilih tidak dicoklit, dengan alasan Pantarlih melihat secara de facto merupakan warga Kelurahan lain;
4. Berdasarkan hasil pengawasan dan permintaan keterangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pantarlih dimana mereka mengisi sendiri Formulir Model A tanda bukti coklit tanpa mendatangi dan menyandingkan data pemilih di rumah warga yang bersangkutan.;
5. Terdapat stiker coklit yang tidak ditanda tangani oleh Pantarlih;
6. Pantarlih tidak mencoklit tapi di e-coklit sudah diinput;
7. Terdapat 1 KK dengan Pemilih lebih dari 1 anggota keluarga, namun yang dicoklit hanya 1 Pemilih yaitu Kepala Keluarga, sedangkan Pemilih lain tidak dilakukan E-Coklit;
8. Terdapat 1 KK di Coklit oleh 2 (dua) Kelurahan;
9. Pemiliih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilh dan tidak dicoklit;
10. Ditemukan warga yang tercoklit dua kali oleh pantarlih;
11. Ditemukan E-coklit sudah mencapai 100% tetapi kenyataan dilapangan masih banyak data yang belum dicoklit dan belum ditempel stiker;
12. Terdapat stiker coklit yang dilakukan oleh pantarlih ditulis secara inisiatif sendiri tanpa di tanda tangan kepala keluarga yang bersangkutan;
13. Masih banyak beberapa stiker yang tidak ditanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga telah melakukan uji petik guna memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Kota Bandar Lampung. Salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun  2024, yaitu Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung juga melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing. Metode lainnya diantaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.

Bawaslu Kota Bandar Lampung mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan yang terjadi . Strategi itu dilakukan dengan
cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder, Pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya. Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat Kota Bandar Lampung dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat dan hak pilih terkawal.