Bawaslu Kota Bandar Lampung Rekapitulasi Hasil Pengawasan Coktas Triwulan II Tahun 2026
humas | Selasa, Mei 26, 2026 - 12:34
Bandar Lampung, Selasa (26/05) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaksanakan rekapitulasi hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap kualitas data pemilih. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 103 sampel data pemilih yang menjadi objek pengawasan selama pelaksanaan Coktas Triwulan II Tahun 2026. Dari total sampel tersebut, sebanyak 58 data dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 45 data lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah temuan penting terkait validitas data pemilih. Di antaranya terdapat 17 pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun, serta 86 pemilih dengan identitas yang sama namun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. Selain itu, ditemukan pula 13 data pemilih yang telah meninggal dunia dan 32 NIK yang sudah dinonaktifkan.
Tidak hanya itu, pengawasan juga menemukan 2 sampel pemilih yang masih hidup dengan 32 NIK aktif, serta 22 sampel yang terindikasi sebagai data ganda. Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam proses pengawasan data pemilih guna mencegah potensi ketidakakuratan data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Berdasarkan hasil verifikasi pengawasan, sebanyak 45 sampel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 34 sampel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 24 sampel lainnya belum dapat diverifikasi secara langsung namun tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil pencermatan data dan dokumen pendukung.
Dalam pelaksanaan pengawasan Coktas Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kota Bandar Lampung membentuk enam tim pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Bandar Lampung. Pembagian tim tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.
Adapun pembagian wilayah pengawasan tim Coktas meliputi:
Tim 1 melakukan pengawasan di Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Teluk Betung Selatan;
Tim 2 bertugas di Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedaton;
Tim 3 melaksanakan pengawasan di Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Langkapura;
Tim 4 melakukan pengawasan di Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung Karang Pusat;
Tim 5 bertugas di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Tanjung Karang Barat;
sementara Tim 6 melaksanakan pengawasan di Kecamatan Way Halim dan Kecamatan Tanjung Seneng.
Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pengawasan data pemilih merupakan salah satu fokus utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat dan valid menjadi dasar penting dalam menjamin hak pilih masyarakat serta mencegah terjadinya potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui pelaksanaan pengawasan Coktas secara berkala, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap seluruh proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan masyarakat juga diharapkan dapat terus terjalin guna mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan terpercaya.
“Bersama Coktas, Data Akurat, Kinerja Kuat, Indonesia Hebat,” menjadi semangat Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam mengawal kualitas data pemilih demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Zerdinal