Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Sosialisasikan Peran dan Tugas DKPP melalui BawasluPedia

Bawaslu Kota Bandar Lampung Sosialisasikan Peran dan Tugas DKPP melalui BawasluPedia

Bandar Lampung — Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali melakukan edukasi publik melalui konten BawasluPedia dengan menghadirkan informasi mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Konten ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

DKPP merupakan lembaga yang dibentuk untuk memastikan integritas, kredibilitas, serta profesionalitas penyelenggara Pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga peradilan etik, DKPP berperan penting menjaga kemandirian serta kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh tingkatan.

Melalui materi sosialisasi tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan beberapa tugas utama DKPP, antara lain:

1. Menerima aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

2. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.

3. Mengambil keputusan atas pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Disampaikan pula bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh penyelenggara Pemilu wajib mematuhi dan menindaklanjuti keputusan tersebut.

Melalui upaya sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pengawasan etik dalam penyelenggaraan Pemilu, serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga Pemilu yang berintegritas.

Zerdinal