Bawaslu Kota Bandar Lampung Tekankan Tanggung Jawab Keperdataan dalam Pengelolaan Kesekretariatan
humas | Selasa, Agustus 12, 2025 - 15:27
Bandar Lampung, Selasa (08/12) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya tanggung jawab keperdataan dalam setiap aspek pengelolaan kesekretariatan. Penegasan ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Juwita selaku Kordiv SDM,Pendidikan dan Pelatihan serta Organisasi Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan dalam awal sambutannya, bahwa pengelolaan Kesekretariatan menjadi hal penting untuk penguatan kualitas SDM dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi baik secara administrasi maupun hal teknis lainnya.
Senada dengan Oddy Marsa selaku anggota Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, materi yang disampaikan tidak hanya mencakup tentang administrasi dan dukungan teknis, tetapi juga tentang pertanggungjawaban serta komitmen dalam menjalankan tugas masing - masing SDM di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Terakhir Muhyi selaku anggota Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, menyampaikan dalam sambutannya, dalam pengelolaan Organisasi prinsip dasarnya adalah yang pertama perencanaan, pengorganisasian, aktualisasi serta evaluasi, ini merupakan prinsip yang selalu digunakan dimanapun dalam mengelola organisasi ataupun instansi apapun, agar kerja-kerja organisai lebih terstruktur dan sistematis, selain itu juga Bawaslu yang merupakan lembaga pelayanan publik tentu kerja-kerja Bawaslu Kota Bandar Lampung harus dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat, karena yang menilai atas apa yang kita lakukan adalah masyarakat bukan kita sendiri selaku internal Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya penyampaian materi yang disampaikan oleh Sayyidah Sekar Dewi K. Bawaslu adalah lembaga publik yang memiliki dua pilar utama pendukung kerja, yang pertama SDM Pengawasan, SDM Pengawasan sendiri meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 92 UU 7 Tahun 2017), Panwaslu Kecamatan (Pasal 105 UU 7 Tahun 2017), Pengawas TPS (Pasal 109 UU 7 Tahun 2017), Sebagian besar bersifat adhoc (kecuali Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota), terakhir Terikat melalui kontrak kerja atau surat keputusan penugasan.
Yang kedua Kesekretariatan, Kesekretariatan sendiri dipimpin oleh Kepala Kesekretariatan beranggota staf sekretariat, Tugas administrasi umum, keuangan, kepegawaian, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, dukungan teknis. ( Dasar Hukumnya : Pasal 121 UU 7 Tahun 2017 dan Pasal 38-41 Perbawaslu 1 Tahunn 2021).
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki wewenang, sebagaimana dimaksud pada pasal 92 dan 93, Serta hubungan Hukum dalam wewenang Kesekretariatan berdasarkan Verbintenisrecht timbul dari perjanjian (Overeenkomst) ; Kontrak pengadaan barang/jasa (penyedian dan penyelenggara), perjanjian kerjasama dengan Pemda terkait dana ibah, kontrak kerja untuk tenaga pendukung atau konsultan.
Serta Undang-Undang (uit de wet) ; Kewajiban ganti rugi akibat kelalaian dalam mengelola keuangan/barang milik negara, pertanggung jawaban atas perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Objek Perikatan dalam Kesekretariatan adalah memberikan sesuatu (iets geven); menyerahkan barang hasil pengadaan kepada pengguna, menyalurkan dana hibah sesuai perjanjian dan serah terima aset atau dokumen resmi. Berbuat sesuatu (iets doen); menyelenggarakan pelatihan/pembinaan SDM, menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan, melaksanakan kegiatan pengadaan atau pemeliharaan. Tidak berbuat sesuatu (iets niet doen); menahan diri dari mengungkap informasi rahasia, tidak melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan kontrak.
Tanggung Jawab Keperdataan, dalam konteks Kesekretariatan Bawaslu, tanggung jawab perdata muncul ketika salah satu pihak dalam perikatan wan prestasi maupun perbuatan melawan hukum.
Terakhir dalam penyampaian materinya Sayyidah menyampaikan tentang pengelolaan Kesekretariatan Bawaslu tidak hanya memerlukan pemahaman teknis adminstrasi dan pengelola keungan, tetapi juga kesadaran akan konsekuensi hukum perdata dari setiap tindakan dan kontrak yang dibuat dengan memahami dasar hukum, bentuk hubungan jenis prestasi, tanggung jawab keperdataan, SDM Kesekretariatan dapat bekerja secara akuntabel, efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan, pengawasan internal, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar seluruh proses kesekretariatan berjalan sesuai standar hukum dan etika yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban hukum, termasuk potensi risiko keperdataan yang dapat muncul dari kelalaian atau pelanggaran prosedur.
Zerdinal