Bawaslu Lampung Ikuti Rapat Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu
humas | Selasa, September 30, 2025 - 13:19
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori dan Gistiawan, menghadiri Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu dalam lingkup tugas dan fungsi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Selasa (30/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memperkuat regulasi internal, khususnya terkait penataan manajemen kelembagaan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pendidikan dan pelatihan bagi jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Bukhori menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana untuk memastikan setiap perubahan regulasi dapat diimplementasikan dengan efektif di tingkat daerah.
“Perubahan peraturan harus disusun secara matang agar bisa menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan. Hal ini juga berhubungan erat dengan kebutuhan penguatan kapasitas SDM pengawas di lapangan,” ujar Imam Bukhori.
Sementara itu, Gistiawan menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, terutama dalam konteks pengelolaan organisasi serta peningkatan kompetensi pengawas pemilu. Ia menilai, perubahan regulasi nantinya harus mampu memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan fungsi Bawaslu di semua tingkatan.
“Divisi SDMOD memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas kelembagaan. Karena itu, setiap aturan yang disusun harus memuat pedoman yang realistis dan aplikatif agar bisa dijalankan secara konsisten oleh jajaran pengawas,” jelasnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Juwita, selaku anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa langkah strategis yang dilakukan Bawaslu RI ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsistensi dan efektivitas pengawasan di daerah. Ia menilai, keterlibatan aktif Bawaslu provinsi dalam pembahasan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja pengawas di tingkat kabupaten dan kota.
“Kami di Bawaslu Kota Bandar Lampung melihat bahwa pembahasan perubahan peraturan ini sangat relevan dengan kebutuhan di lapangan. Pengawas pemilu di tingkat daerah memerlukan regulasi yang adaptif, jelas, dan mampu menjawab dinamika yang terus berkembang. Dengan adanya pembaruan aturan, kami berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin kuat,” ujar Juwita.
Ia juga menambahkan, penguatan Divisi SDMOD akan sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja pengawas pemilu.
“Ketika sistem pelatihan dan manajemen SDM diperkuat, maka otomatis kualitas pengawasan di lapangan juga meningkat. Ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalitas Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu,” pungkas Juwita.
Zerdinal