Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026).

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Monev Keterbukaan Informasi Publik bertujuan memantau dan memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, Monev dilakukan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai permasalahan serta memberikan umpan balik dan solusi atas kendala dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memastikan pelayanan informasi publik terus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

“Monitoring dan evaluasi ini bukan semata-mata untuk mendapatkan nilai atau peringkat, tetapi menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah berjalan. Bawaslu Lampung akan menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Achmad Sutiono.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Karena itu, kesiapan data, dokumentasi, sarana pelayanan informasi, serta koordinasi antarbagian perlu terus diperkuat.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja. Setiap data dan informasi yang memang dapat diakses publik harus dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah ditemukan. Ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.

Sementara itu, Subkoordinator PPID Bawaslu RI M. Taufiq berharap rangkaian pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sesuai dengan tahapan yang direncanakan. Salah satu fokus yang perlu dipersiapkan adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) beserta bukti dukung yang dibutuhkan.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik perlu didukung dengan kesiapan data, dokumentasi yang lengkap, serta pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Oleh karena itu, kami terus berupaya memperkuat pengelolaan informasi dan pelayanan PPID agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen terus memperkuat tata kelola informasi dan pelayanan PPID sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga pengawas Pemilu yang terbuka, informatif, dan akuntabel kepada publik. 

 

Zerdinal