Bawaslu Lampung Perkuat Perencanaan Strategis Kelembagaan
humas | Senin, Oktober 26, 2026 - 20:44
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori bersama Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu dalam menyusun dokumen perencanaan yang selaras secara berjenjang, terukur, serta mendukung pencapaian sasaran kelembagaan Bawaslu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Yuda Setiawan.
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Bappenas Nuzula Anggeraini menyampaikan bahwa Renstra memiliki peran strategis dalam menghubungkan mandat kelembagaan dengan arah pembangunan nasional.
Ia menjelaskan, Renstra harus dapat ditelusuri hingga perencanaan tahunan, penganggaran, pelaksanaan, pengukuran, serta pelaporan hasil kinerja.
“Renstra menghubungkan tugas kelembagaan Bawaslu dengan sasaran pembangunan penguatan demokrasi dan politik. Hubungan itu kemudian diterjemahkan menjadi program yang dapat dilaksanakan dan diukur oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya,” jelas Nuzula.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori menilai pedoman penyusunan Renstra menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan Bawaslu memiliki arah yang jelas serta terukur.
“Penyusunan Renstra bukan hanya pemenuhan dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi dasar dalam menentukan arah kerja dan prioritas kelembagaan. Setiap target yang ditetapkan perlu memiliki indikator yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat diukur dan dievaluasi,” ujar Imam.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengatakan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran sekretariat untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran.
“Renstra harus menjadi pijakan bersama antara pimpinan, sekretariat, dan jajaran perencana. Perencanaan yang baik akan membantu memastikan program, kegiatan, anggaran, dan target kinerja berjalan dalam satu arah,” ujar Achmad Sutiono.
Ia menambahkan, jajaran sekretariat memiliki peran dalam memastikan dukungan perencanaan dan penganggaran dapat menunjang pencapaian sasaran pengawasan Bawaslu.
“Catatan dari monitoring dan evaluasi harus menjadi bahan perbaikan. Tidak cukup hanya dilaporkan, tetapi perlu ditindaklanjuti dan menjadi masukan dalam menyusun perencanaan berikutnya,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pernyataan yang diusulkan untuk melengkapi pemberitaan ini menekankan bahwa penyusunan Renstra merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu berjalan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Menurutnya, perencanaan strategis yang baik harus disusun berdasarkan kebutuhan organisasi, dengan memperhatikan sasaran, indikator kinerja, serta kemampuan sumber daya yang tersedia.
Ia juga menilai keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kerja kelembagaan. Oleh karena itu, setiap program yang direncanakan perlu memiliki tujuan yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala agar pelaksanaannya memberikan hasil yang optimal.
Melalui penyusunan Renstra yang terukur dan berorientasi pada hasil, jajaran Bawaslu diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas kinerja, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan setiap program mendukung pencapaian tujuan pengawasan pemilu dan penguatan demokrasi.
Zerdinal