Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MINTA APS PEMILU 2024 DITERTIBKAN!

Bandar Lampung - Selasa (17/01) Bawaslu Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat Penertiban/Penurunan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan dan rekapitulasi inventarisir Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung.

Surat dengan nomor 13/HM.07.02/K.LA-14/01/2023 tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dalam hal ini secara khusus kepada Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, dengan maksud sebagai langkah nyata Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam menindaklanjuti hasil pengawasan dan rekapitulasi inventarisir Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana sebelumnya Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan menemukan sebanyak 474 APS terpasang diwilayah Kota Bandar Lampung dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta agar APS Pemilu 2024 yang terpasang di tempat umum di wilayah Kota Bandar Lampung agar dapat diturunkan atau ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

Penurunan APS Pemilu 2024 ini adalah sebuah langkah yang didasarkan atas legal standing yang kuat, sebagaimana beberapa aturan yang berlaku salah satunya yakni pasal 434 ayat (1) dan (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

Tag
BERITA