Bawaslu RI Gelar Rakor Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 dan Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V
humas | Senin, September 8, 2025 - 15:45
Jakarta, 8 September 2025 — Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (08/09).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2025.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting bagi jajaran pengawas pemilu untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam penyusunan buku penanganan pelanggaran pemilihan 2024. Buku ini nantinya akan menjadi rujukan nasional dalam memperkuat aspek hukum dan teknis pengawasan pemilu di seluruh Indonesia.
Selain itu, dalam agenda yang sama, Bawaslu RI turut meluncurkan sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-5 yang akan melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia. Ajang ini dirancang untuk mendorong partisipasi intelektual generasi muda dalam memperdalam wawasan tentang demokrasi, hukum pemilu, serta peran pengawasan dalam menjaga keadilan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Tamri menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu, tetapi juga menjadi sarana membangun keterlibatan publik yang lebih luas.
Penyusunan buku penanganan pelanggaran pemilihan ini sangat strategis sebagai pedoman bersama dalam menghadapi potensi pelanggaran Pilkada ke depan. Kita ingin memastikan penegakan hukum pemilu berjalan adil, transparan, dan konsisten di seluruh daerah, termasuk di Lampung. Selain itu, saya juga mengapresiasi langkah Bawaslu RI menyelenggarakan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu. Keterlibatan mahasiswa dalam ajang ini akan menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang bermakna, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama,” ujar Tamri.
Tamri menjelaskan bahwa Bawaslu RI secara resmi mengumumkan pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2025 akan dibuka mulai 29 September hingga 11 Oktober 2025.
Berikut ketentuan utama bagi calon peserta:
1. Pendaftaran dilakukan atas nama Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Institusi sejenis.
2. Pendaftaran online melalui tautan: https://zfrmz.com/W2efOzTHCFOYOKmzntEv dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
3. Tidak dipungut biaya alias gratis.
4. Informasi terbaru akan diumumkan melalui website resmi Bawaslu di www.bawaslu.go.id.
Peserta wajib melengkapi berbagai dokumen, antara lain formulir pendaftaran, pas foto, biodata anggota, surat persetujuan perguruan tinggi, artikel ilmiah 5–7 halaman, dan video presentasi yang diunggah ke Google Drive dengan akses diberikan ke emailDebatpemilu41@gmail.com.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu RI berharap perguruan tinggi di seluruh Indonesia aktif mengirimkan perwakilannya. Kompetisi ini bukan sekadar ajang debat, tetapi juga wadah pengembangan gagasan, argumentasi hukum, serta penguatan literasi demokrasi di kalangan mahasiswa.
Tamri pun menegaskan, Lampung siap mendorong perguruan tinggi di daerah untuk berpartisipasi aktif. Saya mengajak seluruh mahasiswa, khususnya di Lampung, untuk ikut serta dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ini. Inilah saatnya menunjukkan kontribusi nyata generasi muda dalam menjaga demokrasi dan keadilan pemilu di negeri ini,” tutup Tamri.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsha, yang turut menanggapi kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa inisiatif Bawaslu RI ini menjadi bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas generasi dalam memperkuat integritas pemilu.
Kami di Bawaslu Kota Bandar Lampung memandang kegiatan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa. Kompetisi debat ini bukan hanya melatih kemampuan berpikir kritis, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai kejujuran, sportivitas, dan tanggung jawab dalam konteks demokrasi. Generasi muda harus menjadi pelopor dalam menegakkan nilai integritas pemilu,” ujar Oddy.
Dengan demikian, kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus memperluas ruang partisipasi publik, sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan dunia pendidikan dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Zerdinal