Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rapat Konsolidasi Publikasi Pasca Pemilu, Perkuat Strategi Komunikasi Dan Optimalisasi Media Sosial

Bawaslu RI Gelar Rapat Konsolidasi Publikasi Pasca Pemilu, Perkuat Strategi Komunikasi Dan Optimalisasi Media Sosial

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Publikasi Bawaslu Pasca Pemilu secara daring pada Selasa (10/02). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menyeragamkan strategi komunikasi pasca pemilu antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Rapat konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memaksimalkan publikasi dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran kehumasan di lingkungan Bawaslu pasca tahapan pemilu.

Sub Koordinator Peliputan dan Publikasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, menyampaikan bahwa agenda utama dalam rapat kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup pemahaman terhadap produk hukum serta pedoman pengelolaan media sosial Bawaslu.

Agenda kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 tentang Pedoman Media Sosial. Pedoman tersebut mencakup strategi dan produksi konten, mulai dari perencanaan produksi dan publikasi hingga tahap evaluasi,” ujar Haryo.

Dalam kesempatan tersebut, Haryo juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan-larangan dalam pengelolaan media sosial agar seluruh jajaran Bawaslu tetap menjaga profesionalitas, netralitas, serta etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Selain itu, rapat konsolidasi juga membahas tantangan publikasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, Bawaslu tetap dituntut untuk aktif melakukan publikasi guna menjaga keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Publikasi tetap harus berjalan aktif meskipun di tengah efisiensi anggaran. Hal ini telah diatur dalam surat koordinasi publikasi dan peliputan. Kami juga meminta bantuan jajaran di daerah untuk mendokumentasikan setiap agenda pimpinan Bawaslu RI yang melaksanakan tugas ke daerah-daerah,” tambahnya.

Rapat konsolidasi ini diikuti oleh Kepala Bagian yang membidangi kehumasan Bawaslu Provinsi, termasuk Bawaslu Provinsi Lampung.

Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik pelaksanaan rapat konsolidasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas publikasi Bawaslu di daerah.

Rapat konsolidasi ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan menyamakan strategi komunikasi pasca pemilu. Dengan adanya refreshment kehumasan serta pemahaman terhadap pedoman media sosial, kami dapat memastikan bahwa publikasi Bawaslu Provinsi Lampung berjalan lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Tio.

Ia juga menegaskan komitmen Bawaslu Provinsi Lampung untuk tetap mengoptimalkan peran kehumasan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.

Kami berkomitmen untuk tetap aktif melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan, termasuk mendukung peliputan agenda pimpinan Bawaslu RI di daerah. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan informasi pengawasan pemilu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” tambahnya.