Bawaslu Sampaikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilkada 2024 di MK
humas | Rabu, Mei 21, 2025 - 21:29
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono hadir langsung dalam sidang yang mengagendakan Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti Para Pihak.
Sidang terbagi ke dalam dua panel yakni panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, sedangkan panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, Bawaslu menyampaikan keterangan sesuai kapasitas kelembagaannya, khususnya terkait proses penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pilkada di daerah yang disengketakan. Keterangan Bawaslu ini menjadi bagian penting sebelum ke proses pembuktian untuk menentukan keabsahan hasil pemilihan.
Tercatat tujuh perkara yang disidangkan meliputi : Perkara Nomor 318 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Wali Kota Banjarbaru, Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Gorontalo Utara, Perkara Nomor 321 dan 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Tasikmalaya, Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Bengkulu Selatan, Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Empat Lawang.
Sidang masih terus berlanjut hingga seluruh proses pembuktian selesai dan MK menjatuhkan putusan atas setiap perkara.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, memberikan apresiasi terhadap langkah Bawaslu RI yang hadir langsung dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025).
Menurut Hasanuddin, kehadiran Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam persidangan merupakan bukti nyata dari komitmen Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mengawal penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara profesional dan transparan.
“Kehadiran langsung pimpinan Bawaslu RI di Mahkamah Konstitusi menunjukkan keseriusan lembaga dalam memastikan setiap tahapan pemilihan, termasuk penyelesaian sengketa hasil, berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum,” ujar Hasanuddin di Bandar Lampung, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa peran Bawaslu dalam sidang PHPU di MK bukan hanya memberikan keterangan formal, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme check and balance terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat nasional.
“Keterangan yang disampaikan Bawaslu di MK memiliki nilai strategis untuk menegaskan bahwa proses pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan pemilu. Hal ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu berkomitmen menjaga integritas hasil Pilkada di seluruh daerah,” jelasnya.
Hasanuddin juga menegaskan bahwa langkah Bawaslu RI tersebut menjadi contoh penting bagi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk terus memperkuat kapasitas dalam menangani sengketa pemilihan di tingkat daerah.
“Kami di Bawaslu Kota Bandar Lampung menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga. Pengawasan yang cermat sejak awal tahapan hingga penanganan sengketa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga kualitas demokrasi lokal,” tegasnya.
Dewi