Bawaslu se-Lampung Tandatangani Dokumen IKU Pengawas Pemilu 2026
humas | Rabu, Agustus 12, 2026 - 17:17
Bandar Lampung, Rabu (12/08) - Bawaslu Provinsi Lampung bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melaksanakan penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara serentak.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari kantor masing-masing. Penandatanganan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dari Bawaslu Kota Bandar Lampung, kegiatan dihadiri sekaligus diikuti penandatanganan oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda, serta Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhamad Muhyi, Hasanudin Alam, Oddy Marsa JP, dan Juwita.
Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung Mohamad Evan Zuhri, para Kepala Subbagian, serta staf sekretariat.
Penandatanganan Dokumen IKU merupakan bagian dari implementasi kebijakan penetapan indikator kinerja utama bagi jajaran pengawas Pemilu Tahun 2026. Pelaksanaannya mengacu pada SK Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 dan SK Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang penetapan serta petunjuk teknis penyusunan IKU Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama jajaran Bawaslu se-Provinsi Lampung untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Dokumen IKU diharapkan menjadi acuan dalam mengukur capaian kinerja sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk menindaklanjuti IKU tersebut melalui pelaksanaan tugas secara terarah, terukur, dan bertanggung jawab, dengan dukungan seluruh jajaran sekretariat.
Zerdinal